
P.Sidimpuan.prioritas.co.id – Pernah menjadi residivis atau mantan narapidana kasus narkoba, tak buat kapok, RH (31), karena mau edarkan kembali ganja 1 ball seberat 1 Kg di Kota Padangsidimpuan. Beruntung, residivis kasus narkoba warga Jalan Mawar, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan itu, belum sempat edarkan ganja 1 Kg. Sebab, Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkapnya.
Polisi berhasil mengamankan RH di Desa Palopat Maria, Kecamatan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, pada Kamis (5/10/2023) siang. RH tertangkap saat menumpangi becak bermotor (Betor).
“Kami menemukan 1 Ball narkotika jenis ganja seberat 1.000 Gram dari bawah kursi Betor yang di dudukinya (RH-red),” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, SH, pada Senin (9/10/2023) siang.
Selain menemukan ganja, sambung Kasat, pihaknya juga menyita barang bukti lain, satu unit Handphone kuat dugaan jadi alat transaksi RH. Serta, sebuah tas berwarna cokelat yang juga milik RH.
Kasat melanjut, penangkapan RH, bermula dari adanya informasi terkait transaksi ganja. Persisnya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Dari sana, kata Kasat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, berhasil menangkap RH saat menaiki Betor.
Guna penyidikan lebih lanjut, pihaknya membawa RH berikut seluruh barang bukti ke Mako Polres Padangsidimpuan. Lalu, pihaknya juga melakukan pengembangan.
“Tujuannya, guna mengungkap asal muasal barang haram tersebut,” paparnya
Pengembangan Sang Bandar berhasil di bekuk
Berkat pengembangan yang sukses, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan bekuk terduga bandar narkoba yang suplai ganja seberat 1 Kg berinisial, MH (57).
Sebelum amankan terduga bandar itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan telah bekuk pria berinisial, RH (31), lantaran kedapatan hendak edarkan ganja seberat 1.000 Gram atau 1 Kg.
“MH kami amankan di hari yang sama usai tertangkapnya, RH, pada Kamis (5/10/2023) lalu,” terang Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, SH, Senin (9/10/2023) siang.
Menurut Kasat, penangkapan MH, berasal dari pengakuan RH. Di mana, RH mengakui, jika ia mendapatkan ganja seberat 1 Kg tersebut dari MH warga Palopat Maria, Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan.
“Tanpa buang waktu, kami melakukan pengembangan ke lokasi tersebut dan berhasil menangkap MH. Kini, MH kami tahan di Mako Polres Padangsidimpuan guna proses hukum lebih lanjut,” tukas Kasat.
Sebelumnya di berbagai kesempatan, Kasat mengutarakan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelamatkan generasi bangsa dari narkoba. Sebab, saat ini, bahaya laten narkoba telah menyebar ke seluruh elemen masyarakat.
Kasat juga berkomitmen untuk terus lakukan pemberantasan narkotika di hingga ke akar-akarnya. Oleh karenanya, ia memohon dukungan dari segenap masyarakat, untuk mendukung tugas Polri memberantas narkoba.
“Terkhusus di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. Agar, Kota Padangsidimpuan yang kita cintai ini benar-benar bebas dari narkoba,” tandas Kasat menutup. (sabar)