Prioritas.co.id.Batam – Dua tersangka Bandar sekaligus kurir narkoba HD dan PZ, keduanya di bekuk Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri, dari tangan tersangka diamankan 2 kilogram Sabu. Penangkapan kedua tersangka di dua lokasi yang berbeda.
Kabid humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S. Erlangga mengatakan, tersangka PZ yang pertama diamankan di ruang tunggu keberangkatan Bandara Hang Nadim pada 23 Januari 2019 lalu saat membawa sabu di dalam perut melalui anus.
“Kemudian berdasarkan pengakuan PZ kasus dikembangkan dan PZ mengaku mendapat barang dari HD di Batam dan memerintahkan kepada PZ untuk membawa sabu ke Lombok,” kata Erlangga dalam rilis resminya, Kamis (14/2).
Dikatakan Erlangga tersangka HD berperan sebagai kurir (pengambil sabu) melalui laut perbatasan Indonesia-Malaysia, sekaligus sebagai bandar narkoba yang memberikan perintah kepada kurir-kurir antar provinsi.
“Pada hari Minggu pagi tanggal 10 Februari 2019, HD pergi keluar Batam menuju laut perbatasan Indoneisa-Malaysia untuk menjemput sabu,” katanya.
Dua hari kemudian, lanjut Erlangga, pada hari Selasa 12 Februari 2019, pukul 10.00 Wib, HD tiba di Batam melalui salah satu pelabuhan di Batam.
“Lalu dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap HD. Saat tersangka HD digeledah, ditemukan dari dalam tas ransel miliknya dua bungkus plastik warna kuning hijau yang bertuliskan ‘guanyinwang’ yang didalamnya berisikan serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu,” katanya.
Dari hasil penyelidikan dan pendalaman terhadap tersangka HD, lanjut Erlangga, sabu tersebut direncanakan akan diberikan kepada beberapa kurir antar provinsi.
“Antara lain kurir di Batam-Riau, Batam-Palembang, Batam-Lampung, Batam-Jakarta, Batam-Surabaya dengan modus yang berbeda beda seperti memasukkan di dalam sepatu, memasukkan di dalam anus dengan menggunakan transportasi udara, laut dan darat,” katanya.
Erlangga mengatakan, tersangka HD diamankan pada Selasa tanggal 12 Februari 2019 sekitar pukul 17.00 Wib di pinggir jalan depan KFC Tiban 3 Kelurahan Tiban Baru Kecamatan Sekupang Kota Batam.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni dua bungkus besar plastik warna hijau kuning yang bertuliskan “guanyinwang” yang didalamnya berisikan serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 2.021 gram.
“Dengan perincian masing-masing bungkusan 1.018 gram dan 1.003 gram dan satu buah tas, satu unit sepeda motor dan dua unit handphone,” katanya.
Erlangga menambahkan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang -Undang Rapublik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya. (Sn)