Palembang.prioritas.co.id – Bareskrim Polri menangkap kembali mengangkap jaringan HD yang kepala jaringan bisnis narkoba jenis sabu di Jambi. Selain HD aparat juga menangkap kaki tangannya yang masih memiliki hubungan keluarga.
HD di tangkap Bareskrim PolriKamis (10/10) seminggu lalu di sebuah rumah di daerah Kembangan Jakarta Barat.
Sehari sebelumnya juga telah di tangkap Didin orang kepercayaan dari Halen di sebuah tempat persembunyiannya di Setiabudi Jakarta Selatan.
Selain itu tim gabungan juga menangkap terhadap orang-orang yang ada kaitannya dengan peredaran narkoba di Jambi yang dilakukan tersangka H.
“Di Jambi tiga orang telah di tangkap DS, TM dan MA pada 10 Oktober,” ujar Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri saat menggelar konferensi pers di gedung Bareskrim Rabu (16/10).
Hasil pemeriksaan DS dan TM yang merupakan saudara kandung dari HD telah menjalankan bisnis barang haram dengan mendirikan tujuh (7) lapak atau biasa dikenal base camp di Jambi.
“Seminggu lapak bisa menghabiskan 500 – 1 kg Gram sabu yang didapat dari Medan, keuntungannya 70% diserahkan secara tunai oleh DS dan TK kepada adiknya H,” beber Acep Edi Suheri.
Selain menguasai peredaran narkoba di Jambi, tersangka H, DS dan TM juga memegang kendali judi online.
Sebelumnya ditreskrimum Polda Jambi sudah menangkap tersangka L yang mengoperasikan judi online (Judol) dari hasil bisnis narkoba milik Helen.
“Jenderal bintang dua itu menegaskan sebagai bentuk komitmen dan konsistensi polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba tidak hanya menangkap seluruh jaringan yang terlibat. Namun, juga menjeratnya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal yaitu narkoba.”Ungkapnya.
Para sindikat narkoba ini menyamarkan uang dari hasil keuntungan narkoba dengan menggunakan nama orang lain.
Bareskrim polri berhasil menyita aset-aset milik tersangka H yang disamarkan atas nama orang lain berinisial AA.
Adapun aset berhasil disita baik harta bergerak dan tidak bergerak 1 unit ruko, 3 buah rumah, 4 kendaraan bermotor, 1 speedboat, 7 jam tangan mewah, perhiasan emas seberat 80 gram, rekening-rekening dengan uang sebesar Rp590 juta dan uang tunai Rp646 juta. “Total asset yang disita mencapai Rp10,8 miliar.
“Kita bekerja sama dengan PPAT, di duga masih ada asset yang masih di sembunyikan tersangka H,” tandasnya.
Seluruh tersangka selain dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika juga di jerat dengan UU No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ungkap kasus jaringan bisnis narkoba keluarga tersangka Helen ini berawal dari kejadian viral 25 Juli 2023 lalu.
Sekelompok emak – emak menggerebek sebuah rumah yang dijadikan lapak penyalahgunaan narkoba.
Atas kejadian itu tim gabungan bareskrim polru bersama ditresnarkoba dan ditreskrimum polda Jambi melakukan penyelidikan.
Maret 2024 lalu tim menangkap tersangka AA atas kepemilikan 2 gram sabu di Tanjung Jabung Barat Jambi.
Tersangka mengaku shabu didapat dari tersangka AF yang juga ditangkap di Indragiri Hilir Riau, dari pengakuan itu polisi menangkap Helen sebagai bandarnya. (Iskandar Mirza)