Bakar Lahan Untuk Menanam Padi, Seorang Warga Kemang Ditangkap Unit Reskrim Sanga Desa

4
11730

 

Prioritas.co.id, Muba – Romansyah (33) Warga Dusun 1, Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa Kab. Muba diamankan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa Resor Musi Banyuasin terkait Kasus KARHUTBUNLAH (Kebakaran Hutan Kebun dan Lahan) yang dilakukannya, Rabu (11/09/2019) sore.

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, bukti – bukti kuat yang dilakukannya terkait KARHUTBUNLAH dengan pasal 50 ayat (3) huruf d Jo pasal 78 ayat (3) dan (4) UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Setelah ini akan dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Muba untuk penyidikan lebih lanjut,” beber Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.iK melalui Kapolsek Sanga Desa, Iptu Beni Okimu SH, Sabtu (14/9/2019).

Menurut Beni, berkat adanya informasi dari masyarakat, Tim Patroli KARHUTBUNLAH langsung meluncur mengecek kebenaran laporan masyarakat tersebut. Sesampainya ditempat, tim menemukan lahan seluas kurang lebih 1 Ha dalam posisi terbakar dan tim langsung mengamankan tersangka yang diduga sebagai pembakar lahan ke Mapolsek Sanga Desa.

Saat tim mengintrograsi,lanjut Beni tersangka mengakui pembakaran yang dilakukannya dengan menggunakan 1 (satu) buah korek api gas merk M2000 warna putih bening dan minyak solar sulingan sebanyak 5 Liter dan tersisa hanya sedikit didalam botol aqua. Dihadapan penyidik tersangka juga mengakui bahwa lahan tersebut dibakarnya untuk digunakan sebagai tempat menanam padi.

“Saat ini tersangka dalam proses penyidikan dan lahan yang terbakar di pasang banner polisi,”pungkas Beni. (dani)

4 COMMENTS

  1. klo gk boleh di bkar lhan milik masyarkat tuk tanam padi/karet tlong pemerintah kasih solusi bgaimna baiknya..
    ini pemerintah melarang tapi masyakat bngung mau gmna.. dari dlu masyarkat melakukan ini tuk brthan hdup..

  2. Seharusnya polisi Muba dan Polsek Sangadesa bersama dinas perkebunan, dinas kehutanan dan dinas pertanian, turun gunung bantu bagaimana cara mengolah lahan yang baik, dan bantu bibit gabah unggulan.
    Sayangnya mereka tak peduli karena mereka dapat gaji bulanan.

  3. Ujung-ujungnya masyarakat kenak sasaran.
    Ledepan ngk boleh di bakar lagi kayu yang sudah di tebang, jadi cukup di telan dan di kunyah.

  4. Toooh apinya juga tidak merembet ke kebun yang lainya, ku karasa tidak ada yg di rugikan, kalau semua di hutankan petani biasa mau makan apa, kalau memang tidak boleh mebangkar untuk menam padi, kasihlah mereka lapangan pekeejaan, jgn cuma menyalahkan, main hukum aja, kurasa si tersangka jg punya keluarga, bagai mn nasib keluarganya itu, tolong di pertimbangkan dl, pak pemeritah, supaya indonesia tidak yerlindas kemiskinan terus.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here