Bak Laga Film, Residivis Narkoba Ini Dilumpuhkan Polisi di Areal Persawahan

0
1028
Seorang residivis berinisial HS alias Garong (36) ditangkap Polisi karena edarkan narkoba jenis sabu di Padangsidimpuan

Sidimpuan,Prioritas.co.id – Sempat kejar-kejaran Bak Film Action Residivis Narkoba ini akhirnya dilumpuhkan polisi di tengah areal persawahan masyarakat tepatnya di jalan Sudirman gang Amal kelurahann wek I kampung Salak, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Kendati sempat kejar-kejaran dan berjibaku di areal persawahan, tim Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan (PSP) akhirnya sukses membekuk HS alias Garong (36), Jumat (17/9/2021) lalu sekira pukul 17.00 WIB.

Pelaku yang merupakan seorang residivis dan tercatat warga Jalan Dr Pinayungan Dalimunthe, Gang Aman, Kelurahan Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, itu diringkus usai kedapatan membuang 3 paket diduga narkoba jenis sabu.

Kapolres PSP, AKBP Juliani Prihartini, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Sammailun Pulungan, S.H., kepada Wartawan, Minggu (19/9/2021) malam, memaparkan, jika penangkapan garong bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di Kampung Salak persis di areal persawahan Jalan Sudirman, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, diduga kerap terjadi tindak pidana transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud,” terang Kasat.

Setiba di lokasi, lanjut Sammailun, petugas mendapati Garong sedang duduk santai di pematang sawah. Sadar akan kedatangan petugas, Garong pun bergegas kabur lari dari sergapan petugas sembari membuang barang mencurigakan.

Dalam proses penangkap itu lanjut kasat, personel dan pelaku sempat kejar-kejaran di areal persawahan di mana garong mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya, sehingga polisi harus ekstra keras mencari BB yang sudah sempat tercecer di areal persawahan.

Saat diamankan lanjut kasat, petugas menyuruh Garong mengambil barang mencurigakan yang dibuang sebelumnya.

“Setelah diperiksa, ternyata barang yang dibuang itu adalah tiga bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 0,51 Gram,” tambah Kasat.

Tak hanya itu, sambung Kasat, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler dan dompet warna cokelat berisi uang tunai Rp215 ribu. Kepada petugas, Garong mengakui jika barang haram itu miliknya.

Tidak sampai di situ Polisi pun melakukan pengembangan ke kediamannya, dan saat proses penggeledahan berlangsung ikut di saksikan lurah setempat namun tidak di temukan barang bukti narkoba, cetus, AKP Sammailun.

Dalam catatat kepolisian HS alias garong seorang residivis narkoba, yang bersangkutan ditangkap tahun 2017 dalam perkara narkoba dan keluar di awal tahun 2019.

Kini, tersangka berikut barang bukti sudah berada Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Kasat. (sabar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here