Bahaya Penundaan Pemilu 2024 Dapat Merusak Demokrasi Dan Ekonomi Nasional

0
57
Nur Damro Nasution – Mahasiswa STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang, Jurusan Adm. Publik Karyawan.

Tanjungpinang, Prioritas.co.id – Pemilu merupakan sarana seluruh rakyat indonesia untuk menyatakan sikap politiknya. Meskipun sebagian besar masyarakat tidak terlibat langsung dalam dunia politik, namun pemilu menjadi hal yang sangat di tunggu tunggu. Datang ke tempat pemungutan suara, lalu menentukan aspirasinya untuk masa indonesia selama lima tahun setelah itu. Itu artinya, pemilu menjadi ajang menentukan sikap politik seluruh rakyat indonesia yang telah memiliki hak memberikan suara.

Namun, kenyataan hari ini berbeda dengan suasana pra-pemilu sebelumnya. Alam
demokrasi menjadi gaduh, tapi bukan untuk menentukan sikap politik, tapi menyikapi
pernyataan politik yaitu wacana penundaan pemilu tahun 2024. Ada pro, ada yang kontra.
Dan wajar jika kemudian juga ada yang curiga bahwa penundaan pemilu tahun 2024
adalah bagian dari upaya menghancurkan demokrasi indonesia. Akan mengancam proses
demokrasi Indonesia dan berpotensi memunculkan kepemimpinan otoritarian.
Juga mengacaukan tatanan demokrasi dan hukum serta memberikan pendidikan politik
yang buruk bagi masyarakat.

Masyarakat enggan diadakannya pemilihan umum 2024. Karena hal ini dapat melanggar
konstitusi dan merusak sistem demokrasi, dimana demokrasi Indonesia ini menganut
sistem demokrasi konstitusional yang merujuk pada konstitusi sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar Pasal 22 E Ayat 1 berbunyi, “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”. Berdasarkan aturan itu, penyelenggara wajib melaksanakannya. Berarti jika ada keinginan untuk menunda tidak dalam masa lima tahun, maka termasuk pelanggaran konstitusi. “Dari itu saja bisa kita lihat, ada aturannya. Ketika ada keinginan untuk menunda, maka itu inkonstitusional, pelanggaran konstitusi, yang kedua menunjukkan tidak ada etika negara”.

Jika mengacu pada Pasal 1 Ayat 2, berbunyi, “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh MPR”. Maka, kondisi pelaksanaan pemilu yang dianggap
tidak memungkinkan untuk dilaksanakan itu, harus berdasarkan kehendak rakyat. Karena,
rakyat sebagai pemegang kedaulatan secara menyeluruh. “Andai kata pemegang
kedaulatan yaitu rakyat secara keseluruhan menghendaki situasi kondisi tidak
memungkinkan untuk dilaksanakan pemilu tersebut dilakukan, maka dapat diberlakukan
yang disebut sebagai hukum darurat negara”.

Penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi dinilai hanya
akan merusak sistem demokrasi yang ada di Indonesia. Gagasan penundaan pemilihan
umum (Pemilu) 2024 sebagai ekspresi dari kelompok kepentingan dalam kekuasaan yang
ingin memuaskan syahwat politik dan terus menikmati candu kekuasaan. Tidak ada
alasan yang signifikan mengesahkan gagasan penundaan sebagai keputusan politik.Apabila dipaksakan, ini justru menghancurkan demokrasi dan ekonomi nasional. Penundaan pemilu 2024 ini juga pada dasarnya tidak memiliki dasar hukum. Namun, elit politik justru sibuk mencari celah untuk melegalisasikannya melalui perubahan konstitusi atau Amandemen UUD 1945. Sikap Presiden Jokowi yang menganggap usulan penundaan pemilu 2024 adalah bagian dari demokrasi menunjukkan ketidaktegasan seorang pemimpin negara. Seharusnya beliau paham bahwa usulan tersebut justru bertentangan dengan prinsip demokrasi yang dijamin oleh konstitusi.

Keterbukaan Presiden Jokowi terhadap wacana tersebut secara tidak langsung
memunculkan asumsi bahwa beliau telah mengesampingkan kewajibannya untuk
berpegang teguh pada UUD 1945, sebagaimana sumpah yang telah diucapkan di atas
kitab suci berdasarkan Pasal 9 UUD 1945. Sikap Presiden tersebut juga dapat diartikan
sebagai bentuk pelanggaran sumpah jabatan dan pelanggaran terhadap konstitusi, serta
pengkhianatan terhadap negara. Presiden Jokowi seharusnya bersikap tegas menolak
wacana penundaan pemilu 2024 dan memerintahkan partai koalisinya untuk berhenti
mewacanakan langkah yang inkonstitusional tersebut.

Periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo tak lepas dari berbagai isu yang ramai
menjadi perdebatan di masyarakat. Di samping pandemi Covid-19 yang belum juga
berakhir, terdapat wacana penundaan pemilihan umum yang dimainkan oleh berbagai
elite politik, dari unsur pemerintahan, partai politik, dan masyarakat pendukung isu
tersebut. Wacana tersebut semakin besar dan menimbulkan demonstrasi dan perlawanan
dari masyarakat. Situasi politik yang kian memanas memberi dampak terhadap stabilitas
sebuah negara. Risiko dari negara demokrasi yang memberi kebebasan untuk berekspresi
menimbulkan turbulensi politik yang dapat menurunkan nilai-nilai supremasi konstitusi
dan demokrasi. Penelitian ini membahas tentang pengaturan penundaan pemilihan umum
di Indonesia dan implikasi realisasi wacana penundaan pemilu terhadap supremasi
konstitusi dan demokrasi.

Ketika memaksakan pemilu harus ditunda itu menjadi pendidikan politik yang buruk dan
menjadi ancaman demokrasi serta ekonomi.Jika penundaan pemilu 2024 disahkan justru
akan menjadi pemicu kekhawatiran terjadinya instabilitas nasional dan menimbulkan
kontroversi di berbagai pihak sehingga mengganggu ekonomi. Dampak penundaan pemilu terhadap ekonomi bisa berangkat dari stabilitas politik. Jika pemilu ditunda dan politik terganggu, besar kemungkinan akan menurunkan kesempatan kerja, meningkatkan potensi kemiskinan juga ketimpangan pendapatan.Terlebih, alasan ekonomi sebenarnya tidak bisa dijadikan pembenaran atas penundaan pemilu. Sebagai contoh, pemilihan kepala daerah 2020 tetap bisa berjalan di tengah keterpurukan ekonomi dan krisis kesehatan akibat pandemi Covid-19.

Sedangkan mulai 2023, defisit dalam APBN tidak boleh melebihi tiga persen. Sementara
pembiayaan negara saat ini banyak ditopang utang lantaran penerimaan negara masih
tertekan. “Nanti kalau sudah ada hiruk pikuk Pemilu 2024 penerimaan negara pasti
tersendat. Dan itu akan berdampak buruk terhadap kita membangun tata kelola
pemerintahan yang demokratis dan baik,” selain tak memiliki landasan hukum, penundaan Pemilu 2024 justru, “ini sangat kontradiktif dalam upaya untuk menjaga stabilitas.”Belum apa-apa, gagasan untuk menunda pemilu ini kan memicu instabilitas, dunia usaha dihadapkan pada ketidakpastian apakah pemilunya berjalan atau ditunda.”Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, ekonomi Indonesia mengalami pertumbuhan hingga 3,69% pada 2021 setelah mengalami negatif 2,07% pada 2020 di masa pandemi. Sementara itu, Bank Indonesia mengestimasi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai 4,7 – 5,5% pada 2022.” Jadi stagnasi ekonomi itu tidak relevan digunakan untuk memperpanjang [masa jabatan presiden], karena sekarang ekonomi kita sedang tumbuh dan membaik.” (*)

 

Oleh : Nur Damro Nasution

  • Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Raja Haji Tanjungpinang – Jurusan Adm. Publik ( Karyawan )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here