Muba.prioritas.co.id – Jajaran Polsek Polsek Lais berhasil mengamankan Iwan (41) yang merupakan tersangka tindak pidana penganiayaan yang membacok mantan iparnya dengan sebilah parang. Peristiwa tersebut terjadi pada 08 November 2017 lalu di Pasar Kalangan Desa Teluk Kijing II, Kecamatan Lais,Muba.
Iwan yang merupakan mantan ipar korban yang bernama Hairul melakukan penganiayaan dengan cara mendatangi korban yang sedang berbelanja di pasar kalangan. Tampa tedeng aling-aling tersangka langsung membacok korban dengan menggunakan sebilah parang.
Akibatnya, Hairul mengalami luka bacok pada bagian tangan sebelah kiri, dikepala bagian belakang dan paha sebelah kiri. Beruntung pada saat itu korban masih bisa diselamatkan.
Kapolres Muba,AKBP Andes Purwanti, SE MM, melalui Kapolsek Lais AKP Edi Siregar menerangkan bahwa tersangka Iwan menyerahkan diri Kepolsek Lais dengan diantarkan pamannya pada hari Jum’at kemarin (02/11) sekira pukul 16.30 wib.
“Tersangka menyerahkan diri setelah sebelumnya diberikan himbauan oleh Kasat Intelkam Polres Muba. Saat ini tersangka sudah kita amankan di Polsek Lais guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut ,” kata AKP Edy Siregar SH, saat dikonfirmasi, Sabtu (3/11). (dani)