Babak Baru, Terduga Pelaku Pemerkosa Istri Narapidana Mulai di Sidang Kode Etik

0
59
Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto.

Palembang,prioritas.co.id – Kasus dugaan pemerkosaan istri seorang tahanan kasus narkoba oleh oknum anggota Polres Lahan Sumsel hari ini mulai babak baru. Oknum bintara polisi berinisial Bripka IS (39), bertugas di Polres Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel), dilaporkan ke Propam Polda Sumsel karena diduga menghamili istri seorang tahanan.

Terlapor Bripka Is (39) menjalani sidang kodek etik oleh Propam polda Sumatera Selatan senin (13/12).

Sidang yang berlangsung tertutup menghadirkan saksi saksi korban IN (20) yang merupakan istri pelapor Ahamd (59) seorang narapidana kasus narkoba, termasuk beberapa saksi termasuk terlapor Bripka Is.

Sidang kode etik yang di lakukan Propam Polda Sumsel terhadap terlapor Bripka Is bermula saat pelapor Ahmad di tangkap Polres Lahan terkait kasus narkoba.

Dalam perjalanannya Bripka memperkosa korban IN istri telapor di sertai ancaman, korban diancam jika tidak mau melayani berhubungan badan suaminya akan di kirim ke Lapas Nusa Kambangan Cilacap Jawa Barat.

Karena takut akhirnya korban memenuhi ajakan terlapor kemudian di ajak ke Palembang dengan alasan jalan-jalan, di Palembang Bripka memesan dua kamar hotel, satu untuk korban satunya buat terlapor.

Di kamar hotel inilah korban In di perkosa Bripka IS hingga hamil dua bulan sekarang, teryata hal ini di ketahui pelapor Ahmad, dan melaporkan Bripka Is ke Propam Polda Sumatera Selatan STTLP : 33/YAN -2.5./X/2021/YANDUNN sekitar Desember 2021.

“Memang masalah perlu kita pastikan lagi, bagaimana kejadiannya, bentuknya agar kita tidak salah sekarang lagi proses sidang,” ujar Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto senin (12/12).

Kapolres harus pastikan faktanya jangan hanya katanya termasuk pelakunya, statusnya bagaimana harus di pastikan betul termasuk perempuan statusnya bagaimana, saya belum dapat penjelasan.

“Soal pengancaman saya pikir tidak ada, fakta fakta pernilahan korban harus jelas makanya kita proses cepat kalau terbukti bersalam bisa PPDH, sudah banyak anggota yang di pecat,” lanjut Toni Harmanto.

Kuasa hukum pelapor Feodok Novikov Denny SH meminta proses sidang berjalan lancar terlapor dapat di proses secara hukum.

“Sekarang klien kami suami korban IN sedang menjalani hukumam di lapas Tanjung Raja kabupaten OI, mereka telah nikah syah secara agama, kejadian sekitar september.”Ucapnya.

Kita juga ada bukti chat ancaman ke korban dari terlapor nanti akan kita tunjukkan saat sidang, sekarang istri klien kami imfonya telah hamil, tambahnya. (Is)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here