Nagekeo.prioritas.co.id – Opa Polus ayah dari almarhumah Margareta Papu (36) warga Kelurahan Towak, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT, yang meninggal pada Kamis (6/12), diperiksa penyidik Polres Nagekeo selama 9, Rabu (20/12).
Lukas Mbulang selaku kuasa hukum korban mengatakan, sejak pukul 09.30 pihaknya bersama ayah korban mendatangi Polres Nagekeo kejanggalan kematian almarhumah Margaretha beberapa waktu lalu. Korban meninggal diduga akibat dianiaya karena ditemukan luka robek pada bagian kepala.
“Selain itu ada data percakapan singkat berisi diduga ancaman dari pelaku kepada korban” jelas Dia.
Pada tubuh korban justru ditemukan warna kebiruan dan memar pada bagian bokong. Ditemukan warna kebiruan dan memar juga pada bagian leher belakang korban, dan diduga mengarah ke tindakan penganiayaan berat. Korban meninggal diduga karena penganiayaan berat.
Lukas menambahkan, bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023, sekitar pkl.17.30 Wita, korban meminta ijin kepada ayahnya Paulus Papu (Pelapor) untuk pergi ke kantor RPH, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, dan tidak pulang lagi ke rumah.
Pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023, sekitar pkl. 09.30 Wita Saksi Yuliana dihubungi oleh Terlapor, menerangkan bahwa korban mengalami kecelakaan lalu lintas.
Kemudian pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023, sekitar pkl. 12.00 Wita, Terlapor membawa korban dengan menggunakan mobil, menjemput ayah korban bersama keluarga, untuk bersama-sama pergi ke RSUD Aeramo. Korban dirawat di RSUD Aeramo sampai Kamis, tanggal 07 Desember 2023 sekitar pkl. 15.00 Wita Korban dinyatakan meninggal dunia. (Arjuna)