Prioritas.co.id, Sidimpuan – Jajaran Polres Padangsidimpuan akhirnya berhasil membongkar kelakuan bejat seorang ayah berinisial TMP (37) warga Kota Padangsidimpuan yang diduga tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya).
Kini, TMP sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pencabulan pada anak di bawah umur tersebut.”Ya, TMP sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya S.IK.M.H melalui Kasatreskrim AKP Abdi Abdullah kepada wartawan, Rabu (31/7).
Abdi mengatakan, dari hasil penyelidikan, perbuatan tersebut diduga sudah dilakukan tersangka pada korban sejak korban masih duduk di kelas I Sekolah Dasar (SD) sampai korban beranjak duduk di kelas VI SD.
“Perbuatan tersangka diduga sudah dilakukan sejak tahun 2012 dan baru terbongkar pada Senin (29/7/2019) kemarin,” katanya.
Abdi juga mengatakan, saat melakukan perbuatannya, tersangka diduga selalu mengancam korban usai melakukan berhubungan layaknya suami istri dengan korban.
“Karena tidak kuat lagi dengan perbuatan tersebut, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke saudara dan tetangganya dan meneruskan ke Polres Padangsidimpuan,” terangnya.
Kasat juga mengatakan kasus pencabulan hubungan sedarah atau inses tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.
“Atas laporan tersebut. Setelah kami tindak lanjuti ada dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh bapak terhadap anak kandungnya sendiri,” katanya.
Dikatakan Abdi, kasus ini masih terus ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Padangsidimpuan. “Tersangka sendiri sehari-harinya bekerja sebagai buruh kuli bangunan,” ujar Abdi Abdullah.
Dari pengakuan korban usai membuat laporan, lanjut Abdi, polisi langsung mendatangi kediaman TMP. Tanpa membutuhkan waktu panjang, pelaku berhasil diamankan di rumahnya dan selanjutnya dibawa ke Polres Padangsidimpuan.
“Perbuatan yang tak pantas!. Sangat-sangat tidak masuk akal, dimana ayah kandung diduga tega menyetubuhi putri kandungnya,” tegas Abdi.
Hingga saat ini, pihaknya masih terus mendalami kasus pencabulan tersebut. “Kita menduga ada sebuah degradasi moral yang luar biasa terjadi dalam kasus ini. Akan kami dalami juga apakah dia (TMP) juga melakukan terhadap anak kandungnya yang lain atau hanya dengan dengan korban sendiri. Kami tidak ingin predator anak berkeliaran di wilayah kota Padangsidimpuan,” katanya.
Atas perbuatannya, sambung Abdi, tersangka akan diganjar dengan Pasal 81 jo Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Sabar)