Prioritas.co.id.Bintan – Belum lama ini, Camat Bintan Timur (Bintim), Muhammad Sofyan, SE sudah mengundang dan mendatangkan sejumlah warga yang mengeluhkan adanya proyek proses pengerjaan pembangunan Pertashop di daerah Kelurahan Kijang Kota, Jum’at (11/03/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Di ruangan Camat Bintim, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Pada pukul 14.21 Wib, Tampak hadir Bhabinkamtibmas Kijang Kota, Bripka Teddy Saputra, Ketua RT 001 dan Ketua RW 019. Pembicaraan terjadi kurang lebih berjalan selama satu jam.
Menurut Ketua RW 019, Roy membenarkan kalau warganya menandatangani surat pernyataan sikap bersama penolakan pembangunan Pertashop di Jalan Tanah Kuning. Memang mereka melaporkan ke dirinya soal akan dibangun Pertashop di dekat permukiman warga setempat.
” Pembangunan pengisian BBM diatur di UU Migas tahun 2001 beserta keturunannya dan juga tertuang di Peraturan Menteri ESDM terkait pedoman keselamatan disekitarnya untuk membangun pengisian BBM. Ini tidak, Malah akan membahayakan warga sekitar kita, ” Ujar Roy ketika berdialog duduk bersama dengan Lurah Kijang Kota, Sumarno, S.IP.
Sesi selanjutnya, Kasi Trantib Bintim, Daniel P Hasibuan, A.md sempat memaparkan lampiran berkas fotocopy perizinan yang kemarin sudah diterimanya dari sang calon pemilik Pertashop diatas. Namun, Sampai dengan berakhirnya pertemuan itu ternyata tanpa ada keterangan kesimpulan secara tertulis hanya berupa absensi kehadiran saja.
Di tempat terpisah, Sang calon pemilik Pertashop yang diketahui berhalangan hadir karena lagi diluar daerah pada saat itu. Terlebih lagi, Menegaskan seharusnya menggunakan undangan surat resmi bukan melalui pesan WhatsApp atau by phone.
” Selain itu, Pengerjaan pembangunan Pertashop disana dianggap bermasalah. Kemudian, Dilaporkan secara tertulis ke Kantor Kelurahan dan ditembuskan Kecamatan. Kami perlu tahu siapa orang yang melaporkan atas nama – nama sejumlah warga tersebut. Apakah sifatnya per-orangan atau berlembaga, ” Ungkap si calon pemilik Pertashop di Kijang. (Alek)