Bintan.prioritas.co.id – Di tahun ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah memberikan berbagai layanan kesehatan kepada masyarakat, Termasuk jika mengalami kondisi gawat darurat, Jum’at (02/08/2024).
Pada sebelumnya, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik & Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah sudah mengatakan, dalam kondisi gawat darurat, peserta JKN bisa langsung dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) seperti rumah sakit.
Menurutnya, Terdapat sejumlah kriteria kegawatdaruratan agar mendapatkan pelayanan di IGD dengan biaya ditanggung BPJS Kesehatan. Namun, Perlu ditekankan bahwa peserta bisa mendapatkan pelayanan di IGD apabila kondisi peserta termasuk kegawatdaruratan.
Terlepas dari hal diatas, Hari ini Pemda melalui Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bintan, dr. Untung Siswanto akhirnya angkat bicara perihal pelayanan pasien di IGD dengan kolaborasi pihak di sejumlah Puskesmas. Ditegaskannya, Sebenarnya RSUD sudah mengumpulkan Kepala-kepala Puskesmas.
” Ada juga pihak BPJS. Jadi, Memang ada tahapan-tahapan kapan penyakit-penyakit yang harus bisa dirujuk ke RSUD ya ada penyakit yang memang harus bisa diselesaikan di tingkat Puskesmas, ” Ujar dr. Untung dalam menjawab konfirmasi via komunikasi tatap muka tadi siang dekat sekitaran Kelurahan Kijang Kota.
Masih sambungnya di kawasan Kecamatan Bintan Timur, Wilayah Provinsi Kepulauan Riau tepat pada pukul 14.37 Wib, Seperti demam, Pilek, Flu di rujuk ke RSUD ya enggak bisa karena itu tidak masuk aturan di BPJS. Penyakit yang bisa diatasi/ditindaklanjuti ya selesaikan di Puskesmas. Kalau penyakit semacam Komplikasi yang harus dirujuk ya rujuklah. Sebab, Tidak diperkenankan oleh BPJS – nya. (Alek)