ATR/BPN Didesak Cabut Sertifikat HGB PT TPD & PT KB di Tanjungpinang

0
0
Tampak Ketua L-KPK Kepri, Kennedy Sihombing tengah menunjuk patok batas tanah kedua PT yang sudah layak HGB-nya dicabut total.

Tanjungpinang,sidaknews.com – Belum lama ini, Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kennedy Sihombing telah mendesak menteri ATR/ BPN Republik Indonesia (RI) agar memberikan sangsi tegas kepada pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Ditegaskannya yang sengaja tidak diusahakan, Tidak dipergunakan, Tidak dimanfaatkan dan tidak dipelihara menjadi objek penertiban tanah terlantar. Menurut, Pihaknya pemegang sertifikat HGB atas nama PT Terita Pratiwi Depelopment (TPD) juga PT Kemayan Bintan (KB) tidak sesuai dengan peruntukan yang sudah diberikan oleh menteri penggerak dana investasi pada tahun 1995 – 1996.

Bahkan, Lahan tersebut ditelantarkan. Kemudian, Masyarakat Dompak atau tepatnya dekat Kelurahan Dompak (Kecamatan Bukit Bestari) yang memiliki lahan diatas lahan Sertifikat HGB PT TPD & PT KB sudah sejak lama melaporkan permasalahan lahan itu kepada DPR RI Komisi IV yang membidangi Kehutanan.

Sebab, Dilokasi yang menjadi lahan sertifikat HGB milik PT TPD dan PT KB adalah mayoritas hutan bakau (mangrove).

Permohonan warga ditanggapi anggota DPR RI Komisi IV yakni Anthoni Sihombing dan Tim pada bulan mei 2010 turun ke wilayah tersebut. Diatas lahan dijadikan masuk plotingan sertifikat HGB.

Hasil peninjauan ke lokasi komisi IV DPR RI memberikan masukan kepada menteri ATR sebagai berikut :

Tidak tepat pemberian hak Guna Bangunan diatas lahan mangrove.
Dapat mengakibatkan kerusakan kawasan lindung pantai apabila hutan mangrove ditebangi untuk keperluan Perusahaan.

Selanjutnya, Dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem dan biota lain yang merupakan sumber penghidupan masyarakat sekitar. Dapat mengakibatkan pembiayaan besar yang akan ditanggung oleh pemerintah untuk merehabilitasi kembali jika terjadi pengerusakan mangrove disana.

” Atas dasar itu anggota Komisi IV meminta menteri ATR/ BPN RI meninjau kembali HGB yang diberikan kepada PT TPD maupun PT KB karena bertentangan dengan undang undang Agraria nomor 5 tahun 1960 dan undang undang Kehutanan nomor 41 tahun 1999, ” Ujar Kennedy Sihombing kepada awak media baru-baru ini, Minggu (28/07/2024).

Masih sambungnya, Atas desakan warga Dompak itu pada tanggal 10 Agustus 2010 melalui Kantor ATR/BPN Kota Tanjungpinang telah menyurati BPN pusat melalui Kantor wilayah ATR/BPN melaporkan PT TPD dan PT KB pemilik sertifikat HGB sudah final terindikasi terlantar. (Alek)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here