Prioritas.co.id, Kota Agung – Kepala Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tanggamus Rudi Prihantoro meminta maaf atas insiden pelarangan peliputan oleh sejumlah wartawan saat kegiatan kantor tersebut kemarin Jumat, 3 Juli 2020.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Rudi Prihantoro dengan memberikan klarifikasi pemberitaan, keterangan dan menjelaskan atas kegiatan bahwa kegiatan tersebut bersifat terbuka.
“Ijin bapak, untuk konfirmasi dengan,
pemberitaan online yang telah terbit,”kata Rudi Prihartono kepada Prioritas.co.id, Sabtu (4/7/20) malam.
Menurut Rudi, pelarangan tersebut merupakan miskomunikasi dan inisiatif Satpam dalam masa New Normal Pademi Covid-19 dalam kegiatan tersebut, sebab pihaknya juga menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan memutus mata rantai Covid-19.
“Tidak ada niatan menghalangi kedatangan wartawan untuk pemberitaan acara yang dilaksanakan oleh kantor ATR/BPN Tanggamus. Hanya memang dalam masa pademi ini kami juga menerapkan protokol kesehatan kepada tamu yang datang,” jelasnya.
Rudi membeberkan, terkait kegiatan pada Jumat (3/7/20) kemarin yang dilaksanakan pihaknya adalah merupakan acara penyerahan sertifikat secara virtual yang dihadiri oleh wakil Bupati dan Forkopimda yang sifatnya umum dan boleh dilihat serta disaksikan secara langsung.
“Saya juga langsung meminta maaf kepada wartawan tersebut melalui temen-teman media yang saya kenal. Karena memang ada beberapa kita belum kenal,” pungkasnya.
Klarifikasi tersebut diatas merupakan sebagai hak jawab mengacu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik atas pemberitaan Prioritas.co.id, berjudul : “Mencurigakan, Satpam Larang Wartawan Meliput Kegiatan di Kantor ATR/BPN Tanggamus“. (Sis)