Asyik Pesta Narkoba di Rumah Kontrakan, Dua Pemuda Akhirnya Berlebaran di Kantor Polisi

0
730
kedua pelaku yang diamankan anggota satresnarkoba Polres padangsidimpuan. (Fhoto,sabar m sitompul).

Prioritas.co.id.Sidimpuan – Anggota Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan kembali berhasil menangkap dua pemuda saat asyik pesta narkoba di Rumah Kontrakan di Jalan Sutan Muhammad Arif Gang Makmur, Kelurahan Batang Ayumi Jae, Kecamatan Psp Utara, Kota Padangsidimpuan.Senin (27 Mei 2019) sekira pukul 02.00 Wib, dini hari.

Dua pemuda tersebut yakni Yudi Hidayat alias Yudi (37) Penduduk Jalan Wiliem Iskandar No. 23 Kel. Sadabuan Kecamatan Psp Utara, Kota Padangsidimpuan dan Rizki Rahmat Dani Hasibuan (23) Tahun Warga Jalan Kasikan Gang Regar, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar Propinsi Pekan Baru.

Kasatres Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Charles Jhonson Panjaitann SH Kepada Wartawan mengatakan, petugas terpaksa melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut usai mendapatkan laporan dari masyarakat.

“Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah kontrakan yang bertempat di Gang Makmur, Kelurahan Batang Ayumi Jae, Kecamatan Psp Utara, Kota Padangsidimpuan itu merupakan tempat yang diduga dilakukan pesta narkoba oleh penghuninya ,” kata Kasat.

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Kasat, petugas menemukan barang bukti narkotika di dalam rumah tersebut. Barang bukti itu diantaranya satu bungkus plastik klip transfaran diduga berisikan narkotika gol I jenis Shabu seberat 0,12 gr (nol koma empat belas) gram
Sementara di kamar rumah kontrakan itu ditemukan barang bukti 1 (satu) buah kaca pirek bersama 2 (dua) buah Sedotan, jelasnya.

“Saat dilakukan interogasi, kata kedua pemuda tersebut mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik mereka berdua, baru saja mengkonsumsi barang haram itu,” tutupnya.

Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna proses penyelidikan lebih lanjut dan saat ini masih dalam pemeriksaan oleh penyidik di kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan sesuai Laporan Polisi LP/46.A/V/2019/SU/PSP/NARKOBA, 27 Mei 2019. (sabar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here