prioritas.co.id.Sidimpuan – Jajaran Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan, Sumut kembali berhasil menangkap tiga warga yang diduga sedang melakukan pesta narkoba jenis ganja di salah satu gubuk yang berdekatan dengan Sungai Batang Ayumi Kota Padangsidimpuan. Sabtu 19 Januari 2019 kemarin.
Atas perbuatannya, mereka harus mendekam di sel tahanan Polres Padangsidimpuan. Tiga warga tersebut MLH (43), RFS (40), DRRP (19) yang merupakan warga Jalan SM. Raja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Psp Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Charles Jhonson Panjaitan kepada wartawan menjelaskan, ketiga tersangka diamankan dekat rumah salah satu pelaku, Sabtu, 19 Januari 2019 sekira pukul 20.00 Wib.
“Penangkapan dilakukan atas informasi masyarakat, bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang sudah sangat meresahkan warga sekitar,” kata Charles.
Berkat informasi masyarakat itu, lanjut dia, petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan dan langsung ke lokasi tersebut.
“Di sana diamankan tiga orang pria dewasa yang sedang duduk berhadapan di salah satu gubuk yang berdekatan dengan Sungai Batang Ayumi yang berada persis di samping rumah tersangka MLH,” terang Kasat.
Kasat juga menuturkan, diamankannya ketiga pria tersebut karena diduga baru saja selesai menggunakan narkotika jenis ganja di gubuk tersebut.
“Selain ketiga pelaku, dalam kasus ini kita juga mengamankan barang bukti berupa satu bungkus kertas warna putih, satu lembar kertas tiktak, tiga lembar kertas nasi warna coklat yang diduga kuat bekas bungkus narkotika jenis ganja,” katanya.
Saat penangkapan pelaku dilakukan di lokasi, kata Charles, pihaknya langsung menyisir kediaman salah satu tersangka tersebut dan menemukan satu bungkus kertas timah diduga berisi ganja.
“Barang tersebut ditemukan tercecer di lantai rumah itu,” katanya.
Atas temuan itu, sambung Charles, ketiga tersangka dan barang bukti kasus ini dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk penyelidikan selanjutnya.
”Ketiganya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Charles. (SN)