Prioritas.co.id.Sidimpuan – Dua pasang manusia satu Pria dan teman wanitanya sedang asyik menikmati sabu di sebuah rumah, di jalan Alboin Hutabarat Gang Dame, Kelurahan Wek VI, Kec. Psp. Selatan, Kota Padangsidimpuan. Akhirnya terciduk Timsus Polres Padangsidimpuan. Sabtu (02/02) sekira pukul 20:00 Wib.
Kali ini pelakunya adalah FH (28) warga setempat bersama teman wanitanya YY (27) yang merupakan warga Jalan SM Raja, Kecamatan Psp Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya melalui Kasat Narkoba AKP CJ Panjaitan SH membenarkan bahwa petugas mengamankan dua orang tersangka kasus peredaran sabu.
“Keduanya diciduk petugas lantaran diduga mengedarkan sabu,” kata Kasat, Minggu (3/2).
Kasat mengatakan kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar salah satu rumah di gang Dame. Saat petugas yakin bahwa di dalam rumah tersebut sedang terjadi penyalahgunaan narkotika, petugas pun langsung memasuki rumah dan berhasil mengamankan dua orang pelaku ketika diduga sedang asyik menikmati narkotika jenis sabu.
Dalam penangkapan itu, lanjut Kasat, kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tiga buah alat hisap sabu (bong), dua buah kaca pirek diduga keras berisi narkotika jenis sabu.
Tidak sampai disitu, petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip yang berisi dua bungkus plastik klip transparan diduga keras berisi sabu yang ditemukan di dalam ember hitam.
Petugas kembali menemukan satu buah kotak rokok kaleng Sampoerna Mild berisi dua bungkus plastik klip transparan diduga masih berisi sabu bersama 24 buah kaca pirek panjang lengkap dengan kompeng (karet) warna merah.
“Atas temuan tersebut, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Kasat mengatakan, kedua tersangka sudah lama menjadi target pencarian petugas karena diduga menjadi pengedar narkoba.
“Tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Kasat. (Sabar)