Prioritas.co.id. Aceh – Sedang asyik isap sabu-sabu, seorang pemuda yang
berinisial FH (28) warga Desa Lhok Medang Ara Kab. Aceh Tamiang terpaksa berurusan dengan penegak hukum dari unit Reskrim Polsek Manyak Payed Polres Langsa, Kamis (17/01/2019).
Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK, M.Sc melalui Kapolsek Manyak Payed Ipda Ridho Rizky Ananda, STK menjelaskan Pada Hari Rabu (16/01/2019), sekira Pukul 22.00 Wib Unit Reskrim Polsek Manyak Payed yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Al Ansar melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah bong yang terbuat dari kemasan botol Lasegar, 1 (Satu) buah kaca pirek yang berisikan narkotika jenis sabu (Sisa Pakai), 1 (satu) buah korek mancis warna kunig, 1 (satu) buah pipet, 1 (satu) buah handphone merk Samsung lipat warna putih, 1 (satu) buah handphone merk Xiomi warna putih.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku dan barang bukti di amankan di Polsek Manyak Payed untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut” Tutup Kapolsek. (Sn)