Asro Warga Kotim Tersangka Penadahan Motor Dilimpahkan Satreskrim Polres Tanggamus ke Kejaksaan

0
43
Tersangka Penadahan Motor Dilimpahkan Satreskrim Polres Tanggamus ke Kejaksaan.

Prioritas.co.id, Tanggamus – Berkas tersangka dugaan tindak pidana penadahan sepeda motor hasil kejahahatan atasnama Asro (44) dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Atas lengkapnya berkas tersangka, Satreskrim Polres Tanggamus yang menangani perkara warga Pekon Sukabanjar Kecamatan Kota Agung Timur itu melimpahkanya ke pihak JPU Kejari, Selasa (10/8/21).

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengatakan, pelimpahan tersebut sesuai surat kejaksaan dan surat pengantar B/828/VIII//2021/Reskrim, tanggal 10 Agustus 2021, perihal pelimpahan tersangka dan barang bukti.

“Tersangka dilimpahkan oleh Unit Resum ke JPU Kejari Tanggamus siang tadi pukul 13.00 Wib,” kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK.

Kasat menjelaskan, tersangka Asro sebelumnya ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus pada Minggu tanggal 13 Juni 2021 dinihari saat berada di rumahnya di Pekon Sukabanjar Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.

Penangkapan tersangka bermula dari penyelidikan laporan polisi tanggal 24 Agustus 2020 dengan korbannya Siti Nur Asiah (53) warga Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus.

Selain menangkap Asro, Tekab 308 Polres Tanggamus juga berhasil mengamankan sepeda motor Honda Supra X 125 BE 4272 VO dari tangannya.

“Tersangka Asro mengakui membeli sepeda motor Honda Supra X 125 BE 4272 VO dari tangan tersangka Husni,” jelasnya.

Sambungnya, tersangka Asro juga mengakui memperjualbelikan 8 motor lainnya yang merupakan hasil kejahatan dengan harga bervariasi dari Rp1 juta hingga Rp3,5 juta.

“Sepeda motor hasil penadahan dijual kembali kepada orang lain dengan keuntungan Rp200-Rp500 ribu,” imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut, terhadap Asro dipersangkakan pasal 480 KUHPidana. “Ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya. (Asrul)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here