Gubernur : Jaga Aset Daerah Sesuai Kaidah Hukum
Prioritas.co.id, Tanjungpinang – Gubernur H Nurdin Basirun mengatakan banyaknya aset yang dimiliki daerah perlu dilandasi dengan kekuatan hukum yang berlaku. Salah satunya tanah yang merupakan unsur penting dalam pembangunan.
“Dengan jelasnya kepemilikan aset daerah tentu bernilai ekonomis bagi pendapatan daerah,” ujar Nurdin sesaat setelah Penandatanganan MoU tentang percepatan penandatangan pensetifikatan tanah barang milik Negara Provinsi Kepri antara Pemerintah Provinsi Kepri bersama Badan Pertanahan Negara (BPN) di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Senin (16/7) petang.
Penandatangan sendiri kata Nurdin merupakan bentuk komitmen pengelolaan barang milik Negara yang merupakan aset penting yang harus di pertahankan dan di pertanggungjawabkan kegunaan serta keberadaannya.
“Kita tahu Ranperda tentang pengelolaan barang telah disahkan, itu dilandasi bahwa perlu dilakukan inventarisasi barang yang dilandasi dengan produk hukum yang jelas,” lanjut Nurdin.
Barang milik Daerah tadi khususnya tanah merupakan aset yang penting, kesepakatan ini tak lain demi legalitas serta kejelasan fungsi dan peruntukan tanah yang ada di wilayah Kepri agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.
“Melalui kesepakatan ini pula kita dapat menelusuri aset-aset yang dokumennya belum tersertifikasi agar segera diselesaikan,” tambah Nurdin lagi.
Sementara itu Kepala Kanwil BPN Kepri Syafriman mengatakan bahwa pihaknya menyadari perlu nya bekerja keras dalam mendata semua aset daerah khususnya tanah di Kepri.
“Apalagi aset tersebut harus terdaftar demi kepastian hukum,” ujar Syafriman.
Syafriman melanjutkan bahwa selama tahun 2017 lalu BPN telah mensertifikasi tanah sebanyak 42.000 bidang dan akan terus berlanjut dan di data terus agar kepastian hukum dari tanah tersebut lebih jelas kedepannya.
Hadir pada kesempatan tersebut Anggota DPRD Provinsi Kepri Rudi Chua, Sekretaris Daerah H TS Arif Fadillah, Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza, Asisten II Syamsul Bahrum, Sejumlah Kepala OPD, beserta tamu undangan lainnya. (Hms/Ald)