Argumentasi Eks Anggota DPRD Bintan Usai Pantau Dugaan Penimbunan Mangrove

0
0
Tampak lokasi yang diduga ada aktivitas penimbunan Mangrove di Bintan.

Bintan.prioritas.co.id – Belum lama ini, Seorang eks anggota DPRD Kabupaten Bintan bernama Tarmizi dikabarkan sempat turun ke lokasi dugaan penimbunan Mangrove, Sabtu (05/10/2024).

Informasi sementara yang berhasil dihimpun awak media di lapangan bahwa kehadiran Tarmizi tepatnya di sekitaran Sei Enam darat pada pukul 11.11 Wib siang hari kemarin di tengah-tengah kegiatan yang disinyalir menimbun area bakau.

Ketika dijumpai disana dekat lingkungan Kelurahan Sei Enam baru-baru ini, Ia mengaku tidak mengerti katanya sudah bayar penegakan artinya menjadi tanda tanya kalau begitu caranya masyarakat atau siapapun ya bakau dimanapun asal (Dibayar penegakan) sudah boleh ditimbun.

” Ini makanya mau pelajari dulu (Aturan) dimana letak bolehnya itu, Namanya Mangrove dibayar penegakan terus bisa ditimbun itu enggak ada. Setahu kita bayar penegakan ibaratnya hutan Mangrove yang sudah mati. Kemudian, Ditimbun setahu kita itu boleh, ” Ujar Tarmizi dalam menjawab konfirmasi via komunikasi tatap muka di kawasan Kecamatan Bintan Timur (Bintim).

Pada sebelumnya di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Keterangan yang diterima wartawan yakni sepucuk surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Sistem Informasi PNBP Online (SIPNBP-SIMPONI). Selanjutnya, Memuat tentang Bukti Penerimaan Negara Dana Reboisasi (DR).

Di 2021 silam, Presiden Joko Widodo pernah mengungkapkan Indonesia memiliki kawasan hutan mangrove dengan luas 3,36 juta hektar atau kurang lebih 20 % dari total hutan mangrove yang ada di dunia. Artinya memiliki sebuah kekuatan dalam potensi hutan mangrove. Tetapi, Paling penting adalah bagaimana memelihara, Merawat, Merehabilitasi yang rusak sehingga betul-betul hutan mangrove semuanya terjaga. (Alek)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here