Apriyadi Pastikan Pembangunan Jalan Menuju Lalan Berada Dalam Wilayah Muba

0
479

 

Prioritas.co.id.muba – Sekretaris Daerah (Sekda) Musi Banyuasin (Muba), Drs Apriyadi M Si, dengan tegas membantah pembangunan akses jalan sepanjang 30 KM menuju Kecamatan Lalan berada dalam wilayah Kabupaten Banyuasin. Ia memastikan Proyek pembangunan jalan untuk membuka akses Kecamatan Lalan melalui transportasi darat tersebut berada dalam wilayah Muba. Karena sebelum proyek tersebut dianggarkan sudah melewati proses panjang mulai dari perencanaan, pembuatan DED dan konsultasi baik tata ruang, tapal batas dan lain sebagainya.

“Tak mungkinlah kita membangun jalan dalam wilayah Kabupaten lain. Pokok nya saya pastikan jalan tersebut berada dalam wilayah Muba, ” kata Apriyadi saat dikonfirmasi terkait pemberitaan ‘Pemkab Muba Membangun Jalan Sepanjang 30 KM dalam wilayah Kabupaten Banyuasin’ Sabtu (26/10/2019) melalui akun whatsappnya.

Senada dengan Apriyadi, Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori menjelaskan, mesti berbatasan langsung dengan Kabupaten Banyuasin, Pemkab Muba tidak mungkin mencaplok atau membangun diluar wilayahnya.

Koordinat Awal lokasi pembangunan jalan tersebut, lanjut Herman adalah
X= 442314.263 dan Y= 9740005.551 sementara koordinat akhirnya berada pada X= 415256.845 dan Y= 9728633.620.

“Dari sini jelas terpapar dan membuktikan bahwa itu masuk wilayah Muba. Capek hari ini menjelaskan ke sejumlah media, intinya tidak mungkin PUPR Muba membangun di Kabupaten orang lain, ” terang Herman Mayori.

Meski mempunyai data tata ruang yang jelas, Herman memandang hal ini harus di clearkan. Kedepan, Ia berharap terkait hal sensitif seperti pemberitaan ini, hendaknya media menanyakan langsung pada dinas yang terkait agar tidak menimbulkan kegaduhan.

” Tapi ya sudahlah yang penting masalah ini bisa clear dan kita pastikan proses, kajian, dan berbagai analisa sudah kita lakukan sebelum menganggarkan proyek tersebut,”imbuhnya.

Sebelumnya, seperti dilansir media online MediaNusantaranews.com, Pembangunan jalan sepanjang sekitar 30 kilomater yang dikerjakan PT KUBN di Dusun 6 Kubu 1, Desa Keluang Kecamatan, Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan itu, ternyata Didanai Pemkab Muba melalui Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Musi Banyuasin (Muba) dengan pagu senilai Rp 39 Milyar yang dianggarkan melalui APBD Muba tahun 2019.

Hal ini terungkap dari informasi warga setempat yang merasa janggal dengan pembangunan tersebut. Ia mengatakan pembangunan jalan tersebut dikerjakan PT. KUBN yang dimulai sejak awal Agustus 2019. Jalan tersebut dibangun dengan lebar 8 meter sepanjang 30 km dari Dusun 6 Kubu, Desa Keluang Kabupaten Banyuasin menuju wilayah Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Sumedi Ketua RT Dusun 6 saat ditanyai wartawan terkait pembangunan jalan tersebut mengaku bingung. Ia dengan tegas memastikan kalau wilayah tersebut merupakan wilayah Kabupaten Banyuasin yang berada dibawah naungan Kecamatan Tungkal Ilir.

” Terus terang saya bingung dengan kondisi ini, Pemkab Muba membangun jalan diwilayah Kabupaten Banyuasin. Awalnya saya juga tak tahu ada proyek Jalan ini, hal ini terungkap saat ada warga saya dari Dusun 6 yang menyetop proyek tersebut,” ujarnya.

Penyetopan ini, lanjut dia, dipicu protes warga terhadap perusahaan Kontraktor yang membongkar tanaman kelapa sawit miliknya. Karena tidak ada kejelasan mengapa pohon sawit itu dirobohkan dan warga meminta pohon kelapa sawit itu ditanamkan kembali.

Dikatakannya, setelah mengecek kebenaran informasi tersebut pihaknya melihat ada belasan pohon sawit warga yang dirobohkan oleh kontraktor yang mengerjakan proyek jalan itu. Sementara hal itu dilakukan tanpa ada ganti rugi.

“Warga menyetop pembangunan jalan jalan itu dan menuntut semua pohon sawit yang sudah dibongkar untuk ditanam kembali, ” pungkas Sumedi (dani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here