Apri Sujadi di Vonis 5 Tahun Bui, Namun Hak Politiknya Tidak Dicabut!

0
157
Suasana sidang Bupati Bintan Non Aktif Apri Sujadi di PN Tipikor Pengadilan Tanjungpinang.

Tanjungpinang,prioritas.co.id – Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungpinang vonis Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi selama 5 tahun penjara. Sidang ini di pimpin oleh Riska Widiana SH MH. Putusan majelis hakim itu lebih tinggi satu tahun dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang sebelumnya menuntut Apri 4 tahun penjara, Kamis (21/4/22).

Ketua majelis hakim Riska Widiana SH MH bermusyawarah dengan 4 hakim anggota lainnya dalam amar putusannya menghukum Apri Sujadi selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan jika tak mampu bayar denda tersebut. Namun majelis hakim tidak sependapat atas tuntutan jaksa KPK yang meminta mencabut hak politik Apri Sujadi untuk memilih dan dipilih dengan pertimbangan tidak terkait langsung dengan jabatan politiknya, yang sebelumnya JPU menuntut 4 tahun dan di cabut hak politiknya selama 3 tahun.

”Karena itu tuntutan terhadap pencabutan hak politik harus dikesampingkan.” jelas majelis hakim dalam persidangan pembacaan Vonis terdakwa Apri.

Apri Sujadi tidak dihukum mengembalikan uang pengganti (UP) dari kerugian negara karena sudah mengembalikan uang yang diterimanya sebesar Rp 2,65 Miliar lebih.
Sebelum membacakan putusan, hakim mengungkap sejumlah fakta persidangan yang dilakukan Apri Sujadi dalam menyalahgunakan wewenangnya yang merugikan negara berupa politik balas jasa pada tim suksesnya saat maju sebagai Bupati Bintan bersama Dalmasry Syam sebagai wakil Bupati.

”Diantaranya, mengangkat Azirwan sebagai kepala BPK FTZ Bintan yang pada akhirnya mundur. Padahal Apri Sujadi tahu, Azirwan merupakan terpidana korupsi yang ditangkap KPK dan telah dihukum. Terdakwa Apri Sujadi juga mengangkat M Saleh Umar yang merupakan bendahara tim sukses Apri-Dalmasry sebagai ketua BPK FTZ Bintan. Sesuai dengan permintaan M Saleh Umar sebelumnya.”terang salah seorang anggota majelis hakim dalam persidangan.

Terkait perhitungan kerugian oleh ahli BPKP majelis hakim menyatakan tidak dapat dijadikan tolak ukur. Karena BPKP menyebutkan, ada kerugian negara tahun 2017 tapi tidak dapat dirincikan oleh auditor BPKP ketika dihadirkan ke persidangan.

“Karena itu penetapan kerugian negara oleh BPKP harus dikesampingkan karena memakai PMK tahun 2012. Dalam hal ini, majelis hakim sependapat dengan ahli yang diajukan terdakwa, bahwa kerugian negara harus riil.”tegas majelis hakim.

Namun untuk perhitungan negara pada tahun 2018, majelis hakim sepakat dengan ahli BPKP Kepri senilai Rp 207 Miliar. Terhadap vonis yang lebih tinggi 1 tahun dari tuntutan jaksa KPK, penasehat hukum Apri Sujadi serta terdakwa diberi waktu untuk pikir-pikir selama 7 hari.

”Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia.”kata Apri Sujadi dipersidangan yang digelar melalui video call. (Dewi)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here