Prioritas.co.id, Kediri – PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Jaminan tersebut yang digadang gadang oleh pemohon sertifikasi PTSL, Salah satu pelaksanaan yang ada di perbatasan Blitar, tepatnya Desa Plaosan Kecamatan Wates Kabupaten Kediri.
Disampaikan Mujianto, Ketua PTSL pada Selasa, 12/08/19 “Setelah sosialisasi dari BPN Kediri untuk proses pengukuran perkembangan sampai saat ini baru rampung 60 persen dengan jumlah pendaftar yang masuk 1.725 bidang termasuk 24 tanah wakaf, Posko pelaksanaan untuk pengerjaan dari pendaftaran, input data diBalai Desa Plaosan ” Disampaikan juga jeda waktu proses pengukuran terbilang agak lambat, sosialisasi pada Januari 2019 pengukuran pada April 2019.
Disela sela obrolan Mujianto juga menyampaikan sebagai Garda terdepan pelaksanaan PTSL Desa Plaosan dia berharap tidak ada isu negative yang beredar di masyarakat. Ternyata info yang beredar seperti itu, Mujianto sosok yang dikenal santun merupakan Calon Kepala Desa yang akan digelar Beberapa Bulan ke depan, tepatnya pada Oktober 2019.
Mujianto juga mengapresiasi dengan Ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri atas Kepercayaan dalam PTSL Plaosan, ditambahkan juga Harapanya Nanti masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya. (Yud)