Prioritas.co.id Lumajang- Dalam massa pandemi Covid 19 di kabupaten Lumajang tidak menyurutkan pelaku kejahatan melakukan Aksinya, bermodus Pembelian sepada motor dengan cara COD online akhirnya tertangkap di tangan warga desa kebon agung kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang (04/07/2020).
Pelaku berinisial “STN” desa Ranuyoso dusun Krajan dari pengakuan pelaku sa’at di interogasi oleh Babinsa dari Koramil Sukodono bersama warga ketika di ruang kantor desa kebon agung pelaku mengakui perbuatannya.
Sedangkan Menurut korban bernama fendi desa karangbendo dusun kardangan RT/RW 01/10 menceritakan kepada awak media kejadian berawal dari jam 12:30 melakukan transaksi jual beli sepada motor tersebut melalui Washap dengan perjanjian COD online.
“Berawal dari transaksi COD pak kami janjian di sekitar pasar baru lumajang, Pertama sepedanya di lihat lihat dan buka bensin sepada di naiki akhirnya sepada tanpa pamit di bawa lari, terus saya curiga lalu saya buntuti, terus saya kejar dan ketemu saya pepet, terus kontak saya ambil, mas kalau niat beli jangan di bawah jauh masak dari pasar lumajang sampai kebon agung, terus dia jawab gak mas saya coba kog kata dia pak, lalu saya suruh buka maskernya kalau memang mau beli akan tetapi dia langsung lari dan ketemu warga langsung di teriakin “maling maling” gitu pak”. Jelasnya
Kapolsek Sukodono AKP Sutiyo membenarkan kejadian tersebut dan karena pelaku tidak di TKP wilayah hukumnya kecamatan Sukodono akhirnya pelaku di serahkan ke Polsek kota
“Iya benar ada penangkapan pelaku kejahatan di desa kebon agung lalu menghubungi kami polsek sukodono kami langsung turun untuk mengamankan pelaku di bawa ke kantor polsek sukodono, karena bukan TKP di sini TKP wilayah hukum Polsek kota ya saya serahkan ke Polsek kota sa’at ini sudah di bawah ke polsek kota” tegasnya sa’at di konfirmasi di kantor Polsek kecamatan Sukodono”.(Rhm)