Prioritas.co.id.Muba– Satu dari tiga tersangka kasus Curas Roda Empat yang menimpa korban Untung Suropati (27) yang terjadi di Jalan PT PIP, Keban Satu, Rabu (16/10/2019) berhasil dibekuk Aparat Gabungan Polsek Sanga Desa dan Polsek Babat Toman.
Peristiwa naas yang dialami Warga Desa Bangun Sari Kec. Babat Toman Kab. Muba ini terjadi dii Jalan PT. PIP Desa Keban I Kec. Sanga Desa Kab. Muba. Saat itu korban melintas dengan menggunakan kendaraan roda empatnya berjenis Mitsubishi L300 Pick up dengan Plat kendaraan BG 8863 BE diberhentikan mendadak oleh tiga orang yang tidak dikenal korban.
Modusnya, pelaku berpura – pura menanyakan rumah rekan salah satu tersangka yang sudah dibagi tugas. Salah satu tersangka langsung memegang leher korban sambil menodongkan senjata api laras pendek dan langsung memukul kepala sebelah kanan korban dengan menggunakan gagang senpi. Pelaku lalu manariknya keluar dari mobil untuk dibawa kekebun sawit.
Korban yang berusaha berontak untuk melepaskan diri harus terkena sabetan senjata tajam milik tersangka yang mengenai bagian dada sebelah kanan korban. Korban ditinggalkan begitu saja oleh ketiga tersangka yang pergi dengan membawa lari mobil korban.
Dengan tubuh penuh luka, korban meminta pertolongan warga setempat untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak Polsek Sanga Desa. Kapolsek Sanga Desa yang mendapatkan laporan tersebut bersama anggota langsung lakukan pengejaran sambil mencari informasi arah lari kendaraan yang dibawa.
Iptu Benni Okimu Kapolsek Sanga Desa, langsung meminta bantuan Kapolsek Babat toman AKP Ali Rojikin, SH, MH agar lakukan pencegatan diwilayahnya. Karena para tersangka sesuai informasi mengarah ke Babat Toman.
Delapan jam dilakukan pengejaran dan penyisiran akhirnya satu dari tiga tersangka dibekuk yang dibantu oleh masyarakat.
”betul, satu tersangka ditangkap bernama Hengky Gunawan (20) warga Desa Tanjung Raya Kec. Sanga Desa Kab. Muba. Sedangkan Dua rekannya masih buron yang berinisial A dan D. untuk barang bukti sudah kita amankan,”kata Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S,Ik, Kamis (17/10/2019) melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Beni Okimu, S.H. (dani)