Antisipasi Penyakit Gagal Ginjal Akut, Pemkab Madina Imbau Apotik dan Toko Obat Tidak Menjual Obat Sirup

0
52
Saat tim gabungan dari Pemkab Madina melakukan sidak ke sejumlah apotik dan toko obat di Madina.

Mandailing Natal, Prioritas.co.id – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengimbau, rumah sakit, Apotik dan toko obat tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirup/cair sebagai antisipasi terhadap risiko munculnya penyakit gagal ginjal akut pada anak.

Himbuan tersebut disampaikan Sahnan Batubara Asisten Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Plt Kepala Dinas Kesehatan dr faisal Situmorang, Kepala Rumah Sakit Umum Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan personil polisi dari Polres Madina saat melakukan sidak ke sejumlah Apotik dan toko obat di Panyabungan, sabtu (22/10/2022).

Dalam sidak tersebut pihak pemkab madina meminta kepada Pengusaha Apotik dan toko obat untuk tidak memperjual belikan obat yang berbentuk sirup. Dan untuk 5 jenis obat sirup yang sudah ditetapkan BPOM mengandung senyawa yang berlebih supaya di asing dengan membuat berita acara.

Petugas juga memeriksa semua apotik yang ada di kota Panyabungan, termasuk menghitung lima jenis obat sirop yang wajib ditarik karena sudah dipastikan mengandung bahan berbahaya atau senyawa berlebih sehingga dapat memicu ganguan ginjal akut.

Kadis Kesehatan Kabupaten Madina, Faisal Situmorang, menyebutkan, mengacu surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 440/12439/2022 tanggal 19 Oktober 2022 tentang Himbauan kewaspadaan gangguan ginjal akut pada anak, pemerintah Kabupaten Madina telah menyurati dan menghimbau semua apotik, toko obat dan semua kios penjual obat untuk tidak menjual semua jenis sirop kepada masyarakat.

” Sifatnya kita melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap himbauan yang kita sampaikan itu yang pertama itu melarang edar semua jenis sirup, selanjutnya untuk lima jenis sirup, jenis ini harus diasingkan, untuk lima jenis sirup ini akan ditarik oleh PBOM nantinya karena telah dilakukan penelitian oleh BPOM dan lima jenis sirup ini mengandung senyawa berlebih yang diduga pemicu gagal ginjal,”jelas Faisal Situmorang.

Menurut Kadis kesehatan Madina, semua jenis obat sirop untuk sementara tidak boleh diperjual belikan. Khusus untuk lima jenis obat yang telah terbukti mengandung zat berbahaya yang dapat memicu gangguan ginjal, obat tersebut wajib diasingkan untuk selanjutnya akan ditarik oleh badan pemeriksa obat dan makanan atau BPOM.

Lima jenis obat sirop tersebut diantaranya: Termorex sirup, Flurin DMP sirup, Unibeby Cough Sirup, Unibebi demam sirup dan Unibebi demam drops.

Sementara itu, Direktur RSUD Panyabungan M.Rusli Pulungan yang ikut hadir dalam razia tersebut menyebutkan hingga hari ini belum ada pasien anak anak yang mengalami gagal ginjal yang berobat ke RSUD Panyabungan.

“kalau untuk rumah sakit umum belum ada pasien anak dengan gannguan ginjal, kita telah memeriksa kembali reka medik pasien anak anak, tidak ditemukan data anak anak dengan diagnosa gagal ginjal”’

Peredaran obat sirup di Indonesia dihentikan karena diduga kuat mengandung senyawa berlebih yang dapat memicu gangguan ginjal akut terutama pada anak anak dibawah lima tahun. (putra)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here