Anggota DPRD Ogan Ilir yang Melakukan Kunker Dimasa Corona Dilaporkan ke Kejati Sumsel

0
244

Prioritas.co.id.Sumsel – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Organisasi Sosial Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) melaporkan anggota DPRD Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan (Sumsel) yang melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) pada 19 April lalu ke Kejati Sumsel Selasa (14/07/2020).

POSE RI menilai, Kegiatan tersebut sangat menciderai wibawa pemerintah tidak mengindahkan himbauan Presiden RI, Ir Joko Widodo tentang karantina wilayah.

Tampil dengan ciri khasnya saat memberikan laporan, Ketua DPP LSM POSE RI, Des Lefri ,SH terlebih dahulu melakukan orasi yang ditandai dengan aksi damai bersama puluhan masa yang berbaris dihalaman Kejati Sumsel.

Dalam orasinya Des sangat menyayangkan Kunker yang dilakukan anggota DPRD OI yang merupakan lembaga terhormat panutan masyarakat. Selain merugikan keuangan negara, Kunker tersebut tentunya telah melukai hati rakyat Indonesia ketika Instruksi yang dikeluarkan pemerintah dilanggar dan dilecehkan.

“Untuk itu, POSE RI bersama masyarakat Ogan Ilir telah menyiapkan surat pelaporan dan meminta aparat penegak hukum untuk segera bertindak,” kata Des yang diaminkan puluhan peserta aksi damai tersebut.

Des menambahkan, terkait dugaan pelangaran yang dilakukan anggota DPRD OI dalam Kunker tersebut menabrak pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 dan pasal 3 undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagai mana di ubah dan ditambah dengan undang- undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO pasal 55 ayat (1)ke -1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Aksi damai tersebut berakhir saat Kasi Pemkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH menerima laporan yang disampaikan POSE RI.
Menurut dia, adanya laporan yang disampaikan POSE RI terkait dugaan DPRD Ogan Ilir yang telah melakukan tindak pidana korupsi spesifik dengan melakukan kunjungan kerja di masa covid 19.

” Sebelumnya kami dari Kejati Sumsel mengucapkan terimakasih kepada rekan rekan atas laporan ini untuk dilanjutkan ke proses hukum. Namun untuk mengetahui pelanggaran yang terjadi kita akan melakukan penyidikan terlebih dahulu dan insyaallah dalam waktu dekat ini kita akan lihat seperti apa hasilnya”tutup Khaidirman.

Seperti diketahui, kebijakan karantina wilayah merupakan salah satu upaya Pemerintah RI untuk memutus mata rantai penyebaran wabah Corona atau Covid 19 yang melanda hampir seluruh belahan dunia termasuk Indonesia. Mengacu pada Undang Undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan kemudian diputuskan dalam rapat kabinet Pemerintah RI memutuskan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Keputusan tersebut berarti pemerintah secara resmi Menyatakan Covid-19 sebagai penyakit berisiko yang dapat menimbulkan kedaruratan dan kesehatan masyarakat. (Dani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here