Bintan.prioritas.co.id – Pada beberapa bulan yang lalu, Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pengadilan Agama telah mengambil langkah proaktif untuk merumuskan solusi atas pernikahan yang tidak tercatat atau dikenal dengan nikah siri.
Persoalan nikah siri tidak hanya memengaruhi status hukum pasangan tetapi juga hak-hak anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut. Turut dibenarkan langsung oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin.
Menurutnya pernah menyatakan belum lama ini, Pihaknya berkomitmen mengatasi dengan merumuskan kebijakan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kemendagri dan Pengadilan Agama.
” Banyak persoalan sosial keagamaan, Khususnya yang terkait dengan ketahanan keluarga. Perceraian, Pernikahan dini juga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan isu yang setiap saat harus selalu diperhatikan oleh penghulu, ” Ujar Kamaruddin ketika itu dalam acara Rapat Koordinasi Layanan Pencatatan Pernikahan di Bali.
Berkenaan dengan hal diatas, Anggota DPRD Kabupaten Bintan Dapil III Kecamatan Bintan Timur (Bintim), Ir. H. Arif Jumana Sar’an kemarin malam hari saat dimintai tanggapannya langsung angkat bicara tepat pada pukul 21.32 Wib, Selasa (19/11/2024).
” Sebelumnya saya dengar untuk pasangan yang nikah siri sekarang sudah ditegaskan sampai ke pihak kepolisian menganjurkan untuk kita nikahkan secara resmi, Malah sudah ada program yang dikoordinasikan dengan RT/RW itu yang warga nikah siri betul-betul didata & akan dinikahkan, ” Ungkap Arif Jumana dalam menjawab konfirmasi.
Masih sambungnya via komunikasi tatap muka di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Info yang didapatnya ya mudah-mudahan cepat terealisasi karena mungkin sedikit masalah seperti kelengkapan surat-surat administrasi. Disitulah, Pemerintah masih mengkaji serta ia tetap mengawal persoalan dimaksud. (Alek)