Aneh Beberapa Kepala sekolah Di Lantik, Hingga Dua Kali

0
150

Prioritas.co.id, Lumajang – Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, M.ML., melantik 9 Kepala Sekolah tingkat SD di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang.

Pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan para kepala sekolah tersebut dilaksanakan di Aula Panti PKK Kabupaten Lumajang, Sabtu (31/8/2019) siang.

Yang mana diwartakan sebelumnya oleh beberapa media dan pantauan media Prioritas, bahwa pada tanggal (27/08) telah ada pelantikan dan pengukuhan ASN yang jumlahnya mencapai 295 orang, namun pada hari Sabtu (31/08) telah ada pengukuhan serta pelantikan lagi untuk beberapa kepala sekolah yang sebelumnya ikut di kukuhkan juga dilantik, sehingga menjadi tanda tanya bagi sebagian kepala sekolah juga guru yang lainya.

 Nama-nama pejabat fungsional tersebut, khususnya Kecamatan Candipuro meliputi, Wahyu Agustono, S.Pd., sebagai Kepala SDN Candipuro 01, Moh. Saleh, S.Pd., Kepala SD Jarit 02, Sugianto, S.Pd.I., Kepala SDN Tumpeng 03, Tri Hartanto, S.Pd., Kepala SD Jarit 03, Drs. Mochamad Sholeh, Kepala SD Sumberejo 03, Purwadi, S.Pd., Kepala SD Sumbermujur 05, Agus Ariyanto, M.Pd., Kepala SD Tambahrejo 01, Misti, S.Pd.SD., Kepala SDN Sumberejo 02, dan Joni Rusman Warouh, S.Pd., Kepala SD Sumberejo 04,

Beberapa kepala sekolah tersebut belum serah terima di lembaga pendidikan yang baru akan tetapi, sudah di mutasi lagi, dan di lantik lagi di gedung PKK kabupaten Lumajang.

Menurut sumber yang  kami dapatkan bahwa ada salah satu kepala sekolah yang akan mengundurkan diri sebagai kepala sekolah, yang di duga kurang bijaknya pemerintah sekarang serta seperti di buat main-main dalam pengukuhan juga pelantikan, pasalnya hanya selang 5 hari di Lantik dan belum serah terima sudah di mutasi lagi.

“Ini adalah sumpah jabatan pak kenapa di buat mainan, kita belum melakukan serah terima di lembaga pendidikan yang baru, saya di undang lagi untuk melaksanakan pelantikan lagi dan di mutasi di lembaga yang baru lagi, apa ini bukan mainan pak”, ungkap salah satu Kepala sekolah yang tidak mau menyebutkan namanya.

Sementara itu menurut Agus Triyono selaku kepala BKD dan juga merangkap sebagai Pj. Sekda kabupaten Lumajang, saat ditemui diruang kerjanya Selasa (03/09/19) sekitar pukul 16.00 WIB, menyampaikan, “jadi penataan PNS itu adalah kewenangan mutlak PPK atau Bupati. keputusan mutasi itu juga sudah ada kewenangan dari PPK dan melalui beberapa pertimbangan yang sudah di atur oleh undang undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP.  nomor, 11 tahun 2017 tentang managemen PNS, sedangkan terkait mutasi di tanggal 27 dan 31 itu tidak ada yang di langgar, dan sudah di atur oleh undang undang ” paparnya saat di konfirmasi.

Lebih lanjut Agus Triyono menambahkan,”Jika mereka merasa tidak puas dengan kebijakan atau putusan PPK bisa menyalurkan haknya melalui inspektorat  atau ke Komisi Aparatur  Sipil Negara(KASN)”,Pungkasnya. (Rhm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here