Andri Rizal Siregar Resmi Dilantik Gubernur Kepri Sebagai Pj Walikota Tanjungpinang

0
0
Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad resmi melantik Andri Rizal Siregar sebagai Pj Walikota Tanjungpinang.

Tanjungpinang.prioritas.co.id – Hari ini Jumat 31 Maret 2024 Gubernur Kepri, H. Ansar Ahamd SE,MM resmi melantik Andri Rizal Siregar SE,MM sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, di Gedung Daerah, Jalan H. Agus Salim.

Andri Rizal sebagai menggantikan Hasan S.Sos karena tersandung kasus dugaan perbuatan pidana pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya.

Andi Rizal Siregar dilantik sebagai Pj Walikota Tanjungpinang berdasarkan Surat Keputusan Mendagri bernomor 100.2.1.3-1125 Tahun 2024 ttg pengangkatan PJ. Walikota Tanjungpinang an. Andi Rizal Siregar, SE.MM yang merupakan Asisten III Pemprov Kepri.

Gubernur Kepri dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Andi Rizal Siregar yang telah mengemban amanah sebagai Pj Walikota Tanjungpinang.

“Selamat mengemban amanah kepada Andri Rizal Siregar SE,MM dan terima kasih kepada Hasan, S.Sos yang sebelumnya menjabat sebagai Pj. Walikota Tanjungpinang,” sebut Gubernur Ansar dalam pidatonya.

Saya berharap PJ. Walikota Tanjungpinang yang baru saudara Andi Rizal Siregar dapat menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan dengan baik, pinta Gubernur Ansar.

Ansar menambahkan selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam mengambil setiap kebijakan strategis untuk menjawab tantangan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

“Selaku Gubernur Kepri, saya mengingatkan kepada Pj. Walikota Tanjungpinang yang baru dilantik agar melaksanakan tugas sesuai amanah Mendagri, yaitu memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan, serta menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024,” pungkasnya.

Gubernur Ansar menyampaikan pergantian (Pj) Walikota Tanjungpinang ini dikarenakan PJ. Walikota Tanjungpinang sebelumnya tersandung kasus hukum dugaan pidana pemalsuan surat tanah di Kabupaten Bintan, Tahun 2015-2016 silam dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bintan sejak 18 April 2024.

“Dengan keluarnya Surat Keputusan Mendagri tersebut berdasarkan Rekomendasi Pemprov Kepri dan Surat Penetapan tersangka kasus hukum oleh Polres Bintan”.

Selanjutnya Mendagri mengeluarkan SK untuk mengangkat Asisten III Pemprov Kepri an. Andi Rizal Siregar, SE MM menggantikan Hasan, S.Sos.yang akan menjabat hingga usai pelaksanaan Pilkada 2024. (*)

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here