Samarinda,Prioritas.co.id – Walikota Samarinda Andi Harun pimpin rapat paripurna membahas persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (P-RPJMD) Kota Samarinda tahun 2021-2026.
Rapat digelar di Kantor DPRD Kota Samarinda, Kalimantan Timur, kemarin (14/6/2023).
Dalam rapat tersebut Andi Harun beberkan lima poin penting.
“P-RPJMD Kota Samarinda tahun 2021-2026 ini menjadi tujuan penting yang harus dilakukan untuk kepentingan Kota Samarinda,” ujarnya.
AH sapaan Akrab Walikota menerangkan penyelarasan pembangunan daerah yang merupakan poin pertama dalam hasil paripurna.
“Pertama, adanya kebijakan nasional tentang arah pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kaltim sehingga perlu adanya sinkronisasi pembangunan,” sambungnya.
Sinkronisasi pembangunan tersebut meliputi sektor ekonomi, industri, logistik, pariwisata, ekonomi kreatif, energi, sumber daya manusia dan ketenagakerjaan.
“Kedua, berkaitan dengan perubahan ketentuan indikator kinerja utama (IKU) pada level pemerintah daerah hingga organisasi perangkat daerah (OPD) di kabupaten/kota,” sebutnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan poin ketiga merupakan strategi dalam rangka meningkatkan intregasi sepuluh program unggulan yang di emban oleh Walikota.
“Selain itu tentunya peningkatan integrasi sepuluh program unggulan Walikota, yang dimana secara utuh berfungsi untuk meningkatkan pembangunan yang efektif,” ungkapnya.
Orang nomor satu di Kota Tepian ini juga membeberkan poin ke empat dan kelima.
“Perlu ada penataan ulang struktur organisasi tata kerja (SOTK), dan yang kelima merupakan perubahan OPD di lingkungan Pemkot Samarinda sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda No. 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,” pungkasnya. (Dedy)