Muba.prioritas.co.id – Tim Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir menangkap seorang pelaku dengan dugaan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis samurai,Selasa (23/10).
Pelaku yang diketahui bernama Nursoleha alias Soleh (36) yang merupakan warga perumahan PT ABL IV Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lincir diamankan beserta barang bukti berupa 1(satu) senjata tajam jenis samurai di Mako Polsek Bayung Lincir untuk proses hukum lebih lanjut akibat ulahnya melakukan tindakan pengancaman dengan senjata tajam.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Bayung Lincir AKP Bagus Adiwinata S.iK melalui telepon, Rabu (24/10).
“Tersangka Soleh (36) sudah kita amankan, karena diduga telah melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis samurai terhadap korban Edward Rinaldy Panggabean (40) warga perumahan PT ABL IV Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lincir,” kata AKP Bagus Adiwinata.
Pengancaman berawal hari Rabu sore tanggal 03 Oktober 2018 di komplek perumahan tempat kediaman tersangka dan juga korban. Tersangka kesal karena air tidak kunjung mengalir kerumahnya, dan ia pun memindahkan pipa dari belakang rumah kedepan rumah.
Perbuatan tersangka langsung ditegur pimpinan perusahaan, tak senang ditegur pelaku pun langsung mengambil sebilah senjata tajam berupa samurai serta mengarahkannya dan mengucapkan kalimat yang mengancam didengar ” Kalau berani dengan aku, kutebas dengan ini sebab samurai ini sudah banyak makan darah”.
Setelah mendapatkan pengancaman korban pun langsung berkoordinasi dengan pimpinan tertinggi perusahaan dan tanggal 07 Oktober , korban pun melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum.
Kapolsek Bayung Lincir langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan pada 22 Oktober kapolsek mendapat informasi kalau tersangka sedang berada dirumahnya.
“Jajaran kita langsung melakukan penangkapan serta mengamankan sejumlah barang bukti, saat ini tersangka sudah kita amankan di Polsek guna proses hukum selanjutnya,” tutup Kapolsek. (dani)