Ancam Camat dengan Pistol, Anggota KKB Ditangkap Polisi

0
218

Prioritas.co.id, Lhokseumawe – Satreskrim Polres Lhokseumawe menangkap satu orang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) karena terlibat aksi pengancaman dan kepemilikan senjata api. Pelaku diringkus oleh polisi di rumahnya pada Jum’at (3/1/2020).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Indra T. Herlambang mengatakan, pelaku berinisial BT (36) Jenis kelamin Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Keude Sawang, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

“Saat pelaku ditangkap, ditemukan satu senjata api laras pendek jenis pistol dan dua buah cat model semprot warna hitam,” ujar AKP Indra Senin (6/1/2020) sekira Pukul 11.30 WIB di Mapolres Lhokseumawe.

Disebutkannya, kasus ini berawal ketika pada tanggal 9 Juli 2019 lalu sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku menghubungi Camat Sawang dan mengatakan ingin bertemu karena ada hal yang ingin dibicarakan.

Ketika camat sudah berada di kantor, kemudian tersangka masuk ke ruang kerja camat dan langsung meminta uang sebesar Rp 1.000.000, sambil memperlihatkan senjata api yang disembunyikan pada bagaian pinggang pelaku.

“Pelaku lalu meninggalkan kantor camat dan menuju ke sebuah warung kopi didaerah tersebut sebagai tempat penyerahan uang,” lanjut Kasat Reskrim yang turut didampingi oleh Kapolsek Sawang.

Tambahnya, atas kasus pemerasan tersebut kemudian Camat Sawang, Kabupaten Aceh Utara membuat laporan ke Polsek Sawang dan setelah dilakukan penyelidikan akhirnya bisa ditangkap untuk di proses hukum.

“Saat itu camat langsung membuat laporan ke Polsek Sawang dan setelah menerima informasi itu, kemudian sejumlah petugas langsung bergerak untuk memburu pelaku,” jelasnya.

Lanjut Kasat Reskrim, atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHP sub Pasal 1 Ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Iskandar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here