Prioritas.co.id.Tanjungpinang – Jajaran Polres Tanjungpinang berhasil menggagalkan kasus dugaan percobaan pembunuhan berencana terhadap DS, seorang jaksa yang bertugas di Kejari Bintan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial RS (25), yang tercatat sebagai warga Villa Muka Kuning, Kota Batam.
“Tersangka ini seorang resedivis kasus Curat,” kata Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Sujoko didampingi Kasat Reskrim AKP Efendri Alie, MH dan Ps. Kasubbag Humas IPTU G. Suratman kepada wartawan saat merilis kasus tersebut, Jumat (15/3).
Sujoko mengatakan, tersangka diamankan saat berkendara dengan sebuah mobil yang dirental ketika melintas di jalan A Yani, Lapangan Pamedan, Kota Tanjungpinang, Selasa (12/3) lalu.
Penangkapan tersangka berkat informasi yang diterima dari masyarakat bahwa ada seseorang sedang membawa senjata api ilegal.
Atas informasi itu, sambung Sujoko, Unit Jatanras Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan. Selanjutnya dilakukan pemantauan terhadap seorang laki-laki yang sedang berada di seputaran jalan Ahmad Yani KM 5 Tanjungpinang, yang mana laki-laki tersebut mengendarai mobil merk Toyota Avanza warna hitam.
Lalu, tepatnya di simpang Traffic Light lapangan Pamedan Jl. A. Yani Tanjungpinang, personil Unit Jatanras Polres Tanjungpinang melakukan penyergapan dan langsung mengamankan seorang laki-laki berinisial RS.
“Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu pucuk senjata api berikut empat butir amunisinya,” kata Sujoko.
Dari hasil penyelidikan dan interogasi, sambung Sujoko, senjata api jenis pistol tersebut diduga akan digunakan oleh RS untuk melakukan penembakan terhadap salah seorang jaksa di Kejari Bintan atas suruhan IB yang merupakan Warga Binaan Lapas Kelas II A Tanjungpinang yang terletak di KM 18 Kijang, Bintan.
“RS telah diberikan uang sebesar Rp 5 juta untuk biaya operasional,” katanya.
Sementara, senjata api tersebut diperoleh RS dari IB melalui orang suruhan IB yang meletakkan senjata api tersebut di dalam sebuah mobil rental.
“Yang merental mobil bukan RS, tapi ada lagi orang lain, saat ini sedang dikejar,” ujar Efendri Ali menambahkan.
Selain diberi senjata api, lanjut Efendri Ali, tersangka RS pun mencari tahu identitas jaksa yang akan menjadi sasaran penembakan dengan melacak alamat dan tempat tinggal, kendaraan yang digunakan sampai melakukan pengintaian di Pengadilan Negeri Tanjungpinang saat jaksa tersebut melakukan kegiatan persidangan.
“Namun sebelum RS melaksanakan aksinya melakukan penembakan terhadap jaksa tersebut, RS berhasil diamankan oleh Unit Jatanras Polres Tanjungpinang,” kata Efendri Ali.
Efendri menyimpulkan sementara jika jenis senjata api yang disita dari tersangka diduga merupakan senjata produksi pabrikan, namun untuk memastikannya akan diperiksa terlebih dahulu dengan uji balistik.
“Senjata pabrikan yang lengkap dengan nomor serinya. Akan tetapi, untuk kepastiannya, nanti diuji balistik dulu,” ujar Efendri.
Efendri menambahkan, rencana dugaan percobaan pembunuhan ini diketahui setelah mengamankan sejumlah barang bukti dan dari keterangan tersangka.
“Jadi bukan jaksa yang melaporkan kasus ini. Malah, rekan jaksa tersebut tidak tahu jika dia jadi sasaran. Ini diketahui, setelah kita menangkap terangka,” kata Efendri lagi.
Sujoko menambahkan, tersangka akan dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara sumur hidup atau hukuman mati dan pasal 53 KUHP jo pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Sn)