Alamak! Oknum PNS di Tapsel Dilaporkan ke Polisi

0
732
Farida ketika melaporkan MP di Polres Tapsel atas dugaan penggelapan.

Prioritas.co.id, Tapsel – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Puskesmas Huraba dilaporkan ke Polres Tapsel atas dugaan tindak pidana penggelapan.

MP (45) akhirnya dilaporkan oleh Farida Wati Pohan ke Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) Pada hari Kamis (18/10) atas dugaan tindak pidana penggelapan.

Farida Wati Pohan sendiri adalah Warga Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan yang tak lain kakak kandung terlapor MP.

Menurut Farida, MP warga Desa Huta Tunggal Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapsel diduga telah menggelapkan surat tanah/bukti kepemilikan rumah Farida yang terletak di Desa Sisundung.

Farida menyebut, kejadiannya bermula di awal tahun 2015 bermaksud untuk mengajukan pinjaman uang ke Bank, namun khawatir besaran pengajuan tidak terkabul sesuai nominal yang dimohonkan, berhubung karena profesinya hanya sebatas ibu rumah tangga biasa.

Kemudian oleh MP yang berstatus PNS, Farida ditawari agar pinjam nama, hingga akhirnya kedua kakak beradik tersebut sepakat untuk pengajuan pinjaman kredit atas nama MP tetapi apabila bisa realisasi dana tersebut diperuntukkan untuk Farida.

Selang tiga bulan kemudian, merasa belum diberi kabar, Farida mempertanyakan kembali MP seputar perkembangan pengajuan pinjaman yang mereka ajukan.

Karena hal itu terus menerus diberondong berbagai pertanyaan oleh kakaknya, MP lalu mengatakan bahwa pengajuannya tidak dikabulkan Bank.

“Waktu itu MP bilang ke saya bahwa dananya tidak dicairkan pihak BANK,” ujar Farida dan mengaku tidak punya firasat buruk terkait keterangan MP saat itu.

Namun di awal tahun 2018 perbuatan MP terbongkar, pihak BANK mendatangi rumah kediaman Farida dan memberitahukan bahwa rumah tersebut akan disegel apabila tunggakan selama 6 bulan tidak dilunasi.

“Saya didatangi pihak BANK, mereka bilang sebelumnya rumah saya di tahun 2015 pernah diagunkan hingga lunas, dan tahun ini (2018) adalah periode kedua dimana MP kembali menggunakannya sebagai boroh atas pinjamannya,” beber Farida.

Tidak terima dipermainkan oleh saudaranya MP, Farida lantas meminta agar adiknya bertanggungjawab serta memberi toleransi waktu enam bulan untuk melunasi hutangnya dan agar surat tanah miliknya secepatnya dikembalikan.

“Mengingat MP saudara sedarah, saya masih menunggu iktikad baiknya untuk mempertanggungjawabkan kebohongannya kepada saya,” jelas Farida dan mengancam akan membawa persoalan itu ke jalur hukum.

Ironisnya, kata Farida, MP malah mempersilahkan agar permasalahan tersebut dipolisikan, dan mengaku tidak gentar menghadapinya. “Saya tidak mau bayar, terserah kalian mau berbuat apa. Demikian perkataan MP kepada saya,” tandas Farida.

Sayangnya MP oknum PNS Puskesmas Huraba Kabupaten Tapsel tersebut yang coba dihubungi Wartawan tidak berhasil untuk keperluan konfirmasi terkait permasalahan tersebut

Atas perbuatan MP akhirnya Farida melaporkan persoalan itu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor. LP/282/X/2018/SU/TAPSEL. Dijerat Pasal 374 dan 372 KUHP tentang Penggelapan. (SN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here