Alamak! Gegara Miliki Sabu, Pria Berkepala Plontas Ini Ditangkap Polisi di Sidimpuan

0
2448

MS (45) saat dibekuk Sat resnarkoba Polres Padangsidimpuan di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Wek I, Padangsidimpuan Utara, Kota padangsidimpuan, Rabu (02/3/2022)

Prioritas.co.id.sidimpuan – MS (45) hanya bisa tertunduk lesu dan pasrah saat dirinya dibekuk tim Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan atas kepemilikan narkoba jenis Sabu, Rabu, (02 Maret 2022) malam.

MS berkepala Plontas yang merupakan Warga Jalan Kapten Koima, Kelurahan Wek I, Padangsidimpuan Utara itu, hanya bisa pasrah saat digiring petugas ke dalam sel tahanan, Rabu (2/3/2022) malam.

“Tersangka diamankan atas dugaan kepemilikan diduga narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH, melalui kasat resnarkoba AKP Sammailun Pulungan SH Kepada wartawan, Jumat (4/3/2022) sore.

Sebelumnya, kata Kasat, petugas mendapat informasi bahwa di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Wek I, Padangsidimpuan Utara, persisnya di samping salah satu warung internet (Warnet) kerap terjadi transaksi narkotika. Selanjutnya, petugas melakukan lidik ke lokasi yang dimaksud.

Setiba di lokasi, sambung AKP Sammailun, petugas melihat seorang lelaki yang belakangan diketahui adalah MS. Saat dilakukan pemeriksaan ke MS, petugas menemukan sebuah dompet yang isinya 5 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 1,56 Gram yang dipegang di tangan kirinya.

“Selain itu, dari dalam dompet juga ditemukan 6 bungkus plastik klip transparan kosong dan 1 unit telepon seluler. Kini, Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti digelandang ke markas Polres padangsidimpuan .

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun”, tutup Sammailun. (Sabar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here