Alamak, Baby Sitter Bawa Kabur Perhiasan Majikan Suami Ikut Ditangkap

0
370
sejumlah perhiasan milik majikan yang diamankan polisi dari pelaku.

Prioritas.co.id, Medan – Tim pegasus Polsek Medan kota berhasil menangkap seorang pembantu rumah tangga/Baby Sitter, pasalnya pembantu ini menguras sejumlah harta perhiaan milik Dermawan Elfrida Siahaan (66) warga jalan Jati II Sarula Nomor 07 Medan, saat menghadiri pesta pernikahan keluarganya.

Kapolsek Medan kota Kompol Revi Nurvelani kepada Wartawan Kamis (06/12/18) menjelaskan, “penangkapan tersangka sesuai dengan adanya laporan korban bernama Dermawan Elfrida Siahaan (66) warga jalan Jati II Sarula Nomor 07 Medan dengan nomor Laporan pengaduan LP/ 853 /K/XI/2018/SU/RESTABES/SEK MEDAN KOTA Tanggal 09 November 2018.

“Kejadian pencurian yang di lakukan seorang pengasuh anak tersebut terjadi pada 08 November 2018 sekitar 18.00 WIB di rumah korban di Jalan.Jati II-Sarulla Nomor.7 Medan,” ucapnya.

Lanjutnya, Korban saat itu tiba dirumah setelah pulang dari pesta pernikahan keluarga korban dan terlihat pelaku Risma Boru Silaen alias Iyos sebagai babysitter atau penjaga cucu pelapor pergi tanpa permisi meninggalkan rumah korban. Merasa curiga korban langsung mengecek barang-barang berharga yang ada dalam lemari dan ia terkejut saat dilihatnya perhiasan dan emas murni miliknya dengan total berat 78 gram sudah tidak ada lagi di dalan lemari di tempat biasa ia menyimpan barang berharganya.

Pelaku berhasi membawa kabur Kalung rantai seberta 20 gram, mainan kalung emas seberat 10 gram, kerabu emas seberat 10gram, kerabu emas kendari seberat 8 gram, gelang emas seberat10gram, cincin emas model rotan seberat10 gram, satu set kalung emas seberat10 gram di tambah berlian mainan kalung , kerabu berlian model ronyot, satu buah jam tangan merk Alba dan uang tunai sebesar 200 ribu rupiah berikut satu unit handphone Samsung Galaxi J2, dengan total kerugian senilai Rp 90.000.000,- ,” jelasnya.

Tidak terima dengan apa yang dialaminya, kemudian pada hari Jumat tanggal 09 November 2018 Pukul 00.30 Wib Korban langsung datang ke Polsek Medan Kota untuk membuat laporan pengaduan. Polsek Medan kota yang mendapat informasi tersebut langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku.

Selanjutnya lada hari Senin tanggal 19 November 2018 sekira pukul 14.00 Wib tim pegasus Medan kota yang melihat seorang laki-laki yang di ketahui bernama Marolop Bimaputra Situmorang yang diduga kuat sebagai suami dari tersangka pelaku di jalan jati 1 perumnas simalingkar kecamatan. Pancur Batu.

Lalu tim melakukan koordinasi dengan kepala lingkungan setempat untuk memastikan identitas terkait laki-laki tersebut. Sekira pukul 16.30 didapat informasi dari kepala lingkungan bahwasannya lelaki tersebut tinggal di jalan jati 1 bersama seorang perempuan yang diduga kuat sebagai tersangka .

Selanjutnya tim bersama-sama dengan kepala lingkungan mendatangi rumah tersangka dan benar didapati tersangka sedang duduk di depan pintu rumah tersebut yang diketahui Risma Boru Silaen. Kemudian tim langsung mengamankan tersangka beserta suaminya berikut dengan barang-barang perhiasan yang diduga milik korban,” terangnya

Setelah tersangka di amankan petugas langsung mengintrogasi pelaku dan dari hasil interogasi kepada tersangka ia mengakui perbuatannya telah mengambil barang milik korban dan sebagian telah dijual dan dibelanjakan untuk keperluan rumah tangga.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 1 (satu) buah tas sandang, 1 (satu) buah dompet, 2 (dua) buah baju batik, 1 (satu) unit Samsung Galaxy J2, 1 (satu) set kompor gas merk maspion, 1 (satu) buah tabung gas LPG 3KG, 1 (satu) buah lampu belajar, 10 kg beras dalam toples 25 L.

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti perhiasan yaitu 1 (satu) buah gelang, 2 (dua) buah cincin, 2 (dua) pasang anting/kerabu, 1(satu) buah jam tangan merk Alba, 1 (satu) buah dompet kecil.Tersangka dan suami nya sudah di tahan untuk proses selanjutnya. (Han)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here