Palembang,Prioritas.co.id – Tim Opsnal unit 1 Subdit 3 Ditreskrumum Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap seorang pria Iwbal (34) mantan residivis pelaku kejahatan tindak kriminal dalam kasus jambret Handpone milik seorang Wanita, Aksinya sempat viral di Medsos dan terekam CCTV.
Tersangka Iwbal (34) warga jalan Lettu Karim kecamatan Gandus Palembang di tangkap Opsnal unit 1 Subdit 3 Ditreskrumum Polda Sumatera Selatan pada Selasa (02/11), kemarin.
“Kasubdit 3 Jatanras CS. Panjaitan di dampingi kanit 1 AKP. Willy Oscar mengatakan, tersangka mengaku melakukan jambret Handpone milik korban Aisyah (19) saat melintas dengan berjalan kaki di tepi jalan Seruni kecamatan IB.1 Palembang, dan aksi tersangka sempat viral di medsos karena terekam CCTV di lokasi kejadian,”Jelasnya saat rilis senin (07/11) di polda Sumatera Selatan.
Aksi jambret HpAdapun modus yang dilakukan tersangka dengan menggunakan motor lalu mendekati korban dari belakang langsung merampas hp yang di pegang korban, kemudian langsung tancap gas, korban sempat mengejar pelaku Iqbal namun gagal.
Tersangka Igbal merupakan residivis kasus jambret dan pencurian 2014 dan2015, pernah di tangkap polisi di penjara empat bulan dan 1,2 tahun.
Modus tersangka sengaja keliling menggunakan motor mencari korban secara acak, dan mangsanya menincar perempuan saat pegang Handpone.
Korban di jerat pasal 365 Khup ancaman penjara di atas 5 tahun ada juga barang bukti kita amankan lanjut Panjaitan. (Is)