Prioritas.co.id. Lahat – Aksi unjuk rasa damai yang dilakukan oleh Aktivis dan Media Lahat Bersatu ke Kantor Pengadilan Negeri Lahat, pada hari senen 09 Januari 2023 mendapat pengawalan dari Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, SIK, M,Si., yang diwakili oleh Kabag Ops Kompol Aan Sumardi, SE, MM.
Aksi unjuk rasa damai dari aliansi Aktivis Lahat dan Media Bersatu Kab. Lahat di pimpin koordinator lapangan saudara Widodo Arman dan koordinator lapangan saudara Saryono Anwar dan Mansur yadi serta kawan-kawan yang berjumlah kurang lebih 30 orang menuntut keadilan kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang menurut para aktivis telah menciderai hukum di Indonesia khususnya di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Lahat yang telah memvonis kedua tersangka 10 (sepuluh) bulan kurungan penjara.
Para aktivis sebelumnya melakukan orasi di depan kantor pengadilan negeri lahat dan meminta kepada kejaksaan negeri lahat untuk melakukan Banding atau PK terhadap tuntutan jaksa yang hanya menutup 7 bukan penjara, dan vonis hakim selama 10 bulan penjara kurungan.
Setelah melaksanakan orasi para pendemo yang dipasilitasi polres lahat tekah melakukan audensi dengan pihak Kejaksaan dan pihak Pengadilan Negeri Lahat.
Dalam audensi tersebut di hadiri oleh Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, SIK, M.Si., Ketua Pengadilan Negeri Lahat Renaldo Menzi Hasoloan Tobing, SH, MH., Ketua Kejaksaan Negeri Lahat yang di wakili Kasi Intel Faisal, SH., dan sepuluh perwakilan para aksi unjuk rasa.
Hasil dari audensi yang sebelumnya sudah di jelaskan dan dipaparkan oleh ketua PN lahat tentang putusan hakim selama 10 bulan untuk ke 3 tersangka, bahwasanya hakim yang memegang perkara tersebut sudah memiliki sertipikat penanganan kasus anak di bawah umur, dan sudah melalui pertimbangan-pertimbangan sesuai dengan aturan.
Bahwasanya para perwakilan pendemo tetap menuntut kepada Kejaksaan Negeri Lahat untuk melakukan banding, dan meminta kepada jaksa penuntut umum yang memegang kasus perkara ini untuk di periksa oleh dewan pengawasan kejaksaan dan dewan hakim pengawasan, serta perwakilan pendemo akan tetap melayangkan surat ke Kajagung dan ke Presiden RI untuk meminta keadilan. (EY)