AKP Raden Pimpin Langsung Penangkapan Dua Pelaku Curas

0
488


Prioritas.co.id, Simpang Katis – Dua pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan Modus mendatangi korban pura-pura berteduh dan meminta tolong pinjam uang lantaran kehabisan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin di tangkap langsung Kapolsek Simpang Katis bersama anggotanya.

Aksi kedua pelaku bernama Samsul alias Bujang (43) warga Desa Kace Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka dan Rian Adi Nata alias Rian (23) warga Pelipur Kota Pangkalpinang ini terbilang nekat. Menggunakan Sepeda Motor mio hitam BN 6098 PC hasil rental pada Minggu (20/10), kedua pelaku mendatangi kebun korban bernama Apip (56) di Desa Pasir Garam Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah.

Awalnya kedua pelaku berpura-pura beristirahat sembari melihat situasi dan kondisi di pondok kebun korban. Melihat isi pondok terdapat barang berharga dan di anggap aman melancarkan aksinya, kedua pelakupun kemudian terlebih dahulu pamit pulang.

Tak lama berselang, ke dua pelaku kembali lagi ke Pondok kebun korban. Kedua pelaku pura-pura kehabisan bensin lalu meminta tolong pinjam sejumlah uang kepada korban sekitar pukul 03.50 WIB.

Mendengar para pelaku datang lagi ke pondok kebunnya. Korban membukakan pintu, berniat membantu kedua pelaku tersebut. Saat membuka pintu itulah, salah satu pelaku mencekik korban dengan tangan kiri dan tangan kanan pelaku memukul korban hingga korbanpun tertunduk lemas.

Tak berhenti disana, pelaku lainnya memukul korban menggunakan kayu yang berada si sekitar pondok kebun. Melihat korban sudah tidak berdaya, salah satu pelaku mencari barang berharga milik korban.

Pelaku berhasil menjarah paksa 1 unit HP OPPO type A1K, HP Nokia dan tas kecil milik korban berisikan uang sejumlah Rp.300 Ribu dan KTP. Korban yang menderita luka pada bagian kepala, hidung dan telinga mengeluarkan darah serta retak pada bagian rusuk dan bahu sebelah kanan di tinggal begitu saja sendirian oleh kedua pelaku.

Nasib berkata baik, korban di bantu oleh keluarga dan warga yang mengetahui peristiwa itu langsung berobat. Setelah itu, korban membuat Laporan Polisi, dengan nomor : LP/B-368/X/2019/BABEL/RES BATENG/SEK.KATIS.

Selang tiga hari, tepat tanggal 23 Oktober 2019. Kapolsek Simpang Katis, AKP Raden Hasir mengendus keberadaan salah satu pelaku. Tepat pukul 14.00 WIB, pelaku bernama Samsul alias Bujang yang berada di salah satu kebun sawit Desa Air Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka langsung di tangkap.

Keesokan harinya, sekira pukul 12.30 WIB tanggal 24 oktober 2019 berdasarkan hasil pengembangan akhirnya pelaku Rian asi nata tertangkap di salah satu rumah kontrak Lingkungan Pelipur Kota Pangkalpinang.

Kapolsek Simpang Katis AKP Raden Hasir seizin Kapolres Bateng, AKBP Slamet Asy purnomo, S.IK, SH MH membenarkan pihaknya telah menangkap kedua pelaku.

“Kedua pelaku akan kitanjerat dengan pasal 365 KUHP, dengan kurungan diatas 5 tahun,” ulasnya. (tim/reza).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here