Akhiruddin Nasution Ditumbalkan, Mahasiswa di Kota Padangsidimpuan Serukan Tangkap Penjahat Korupsi ADD Tahun 2023

0
0
Lembaga Organisasi Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Pembela Tanah Air Indonesia (GEMMA PETA INDONESIA ) kembali geruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan di Jalan Serma Lian Kosong Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Selasa (7 / 01) pagi.

Prioritas.co.id.Padangsidimpuan – Puluhan mahasiswa, masyarakat dan wartawan yang tergabung dalam Lembaga Organisasi Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Pembela Tanah Air Indonesia (GEMMA PETA INDONESIA ) kembali geruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan di Jalan Serma Lian Kosong Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Selasa (7/01) pagi.

Dalam aksinya, mahasiswa menyuarakan nasib pegawai tenaga honorer Akhiruddin Nasution yang dijadikan tumbal atas kasus tindak pidana korupsi pemotongan ADD sebanyak 18%tahun anggaran 2023. Sementara oknum pejabat yang terlibat dalam kasus korupsi pemotongan ADD yang merugikan negara sebanyak 5,7 Milyar ini masih bebas berkeliaran dan seakan – akan tidak tersentuh hukum.

“Kasus tindak pidana korupsi pemotongan ADD sebanyak 18% tahun anggaran 2023 diduga melibatkan beberapa oknum pejabat teras Pemerintah Kota Padangsidimpuan. Hal ini sesuai dengan penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang diterbitkan, mulai dari Perwal ADD Nomor 11 Tanggal 03 Mei tahun 2023 dan Perwal ADD Perubahan yang diterbitkan pada Tanggal 04 Agustus 2023,”Ungkap Rahmat Ependi saat menyampaikan aspirasinya didepan pintu gerbang kantor Kejari Padangsidimpuan.

Lebih jelasnya, Rahmat mengungkapkan bahwa kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebanyak 5,7 Milyar ini diduga merupakan perbuatan persekongkolan jahat ( Mufakat jahat ) yang melibatkan beberapa oknum pejabat Pemerintah Kota Padangsidimpuan.

Hal ini bukan tanpa alasan, karena penerbitan Perwal ADD tahun 2023 ini tidak mungkin hanya melibatkan mantan Wali Kota Padangsidimpuan periode 2018 – 2023 Irsan Efendi Nasution ( Saksi ) dan eks Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kota Padangsidimpuan Ismail Fahmi Siregar ( DPO ) Kejari Padangsidimpuan.

Tentunya, penerbitan Perwal ADD ini juga melibatkan beberapa oknum pejabat teras Pemerintah Kota Padangsidimpuan sesuai dengan nama dan jabatan yang tercantum pada Perwal ADD tersebut.

Selanjutnya, Perwal ADD tahun 2023 yang diterbitkan Pemerintah Kota Padangsidimpuan tentunya sudah menyalahi aturan, karena Desa seluruh Kota Padangsidimpuan mendapatkan ADD yang merata baik yang tercantum dalam penerbitan Perwal ADD nomor 11 tahun 2023 dan Perwal ADD Perubahan.

“Perwal ADD tahun 2023 sudah menyalahi aturan dan ketentuan, dimana Perwal ADD nomor 11 tahun 2023 terlihat pedoman pembagian, penetapan dan penggunaan ADD tahun 2023 sebesar Rp. 696.373.282 Se – Kota Padangsidimpuan ( 42 ) Desa. Sedangkan Perwal ADD Perubahan terlihat, pedoman pembagian, penetapan dan penggunaan ADD tahun 2023 sebesar Rp. 929.286.076 Se – Kota Padangsidimpuan,”Ujar Rahmat Ependi yang juga wartawan media cetak Harian Tabagsel ini.

Aksi damai ini merupakan aksi peduli mahasiswa, masyarakat dan wartawan Kota Padangsidimpuan yang melihat banyaknya kejanggalan dan lika – liku dalam proses pengungkapan kasus tindak pidana korupsi pemotongan ADD tahun anggaran 2023. Karena kasus ini hanya menjadikan pegawai tenaga honorer sebagai tumbal dan oknum pejabat yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi ini bebas berkeliaran walaupun salah satu oknum pejabat tersebut sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Padangsidimpuan.

Dan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi pemotongan ADD ini diduga ada unsur paksaan supaya Akhiruddin Nasution ( Pegawai tenaga honorer ) ditetapkan sebagai tersangka dan sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Tipikor Medan selama 5 tahun penjara.

Dihadapan pegawai Kejari Padangsidimpuan, Rahmat mengungkapkan akan selalu mengkawal kasus tindak pidana korupsi pemotongan ADD 18% Se – Kota Padangsidimpuan ini sampai ke Kejatisu, Kejagung dan DPR RI demi mendapatkan kepastian hukum terhadap oknum pejabat Kota Padangsidimpuan yang terlibat dalam kasus korupsi pemotongan ADD tahun anggaran 2023 ini. Dan juga untuk mendapatkan keringanan hukuman terhadap Akhiruddin Nasution selaku pegawai tenaga honorer yang sudah dijadikan tumbal oleh oknum – oknum Pejabat Kota Padangsidimpuan.

Dan kita juga akan memviralkan oknum – oknum pejabat Kota Padangsidimpuan yang terlibat dalam penerbitan Perwal ADD tahun 2023 ini kepada publik,Jelas Rahmat Ependi. (*/sabar)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here