Prioritas.co.id,Tanggamus – Kapolres Tanggamus Menandatangani Piagam Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bebas Bersih Melayani (WBBM) di kantor Pengadilan Negeri Kotaagung, Selasa (26/2).
Selain Kapolres Tanggamus, Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, Bupati Pringsewu H. Sujadi, acara ini dihadiri dan diikuti oleh jajaran Forkopimda beserta para kepala instansi vertikal di Kabupaten Pringsewu dan Tanggamus.
Ketua Pengadilan Negeri Kotaagung Ardhi Wijayanto, S.H. mengatakan, pencanangan zona integritas ini adalah sebuah proses untuk semakin meningkatkan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat pencari keadilan, baik di wilayah Kabupaten Tanggamus maupun Kabupaten Pringsewu.
“zona integritas ini merupakan komitmen Pengadilan Negeri Kotaagung yang membawahi Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Pringsewu, dalam rangka mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, yang dilaksanakan melalui reformasi birokrasi, terutama dalam pencegahan korupsi, serta upaya peningkatan kualitas pelayanan publik,” kata dia.
Sementara itu, Kapolres AKBP Hesmu Baroto mengungkapkan, bahwa pihaknya siap mendukung pencanangan pembangunan zona integritas, dalam rangka menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, khususnya di Kabupaten Tanggamus.
“Kami sangat mendukung dan siap mensukseskannya baik di Wilayah Kabupaten Tanggamus maupun Pringsewu,” ungkapnya.
Kapolres berharap melalui penandatanganan tersebut, akan semakin memperkuat semangat dan tekad menuju ke arah WBK dan WBBM.
“Semoga atas pelaksanaan ini semakin memperkuat semangat menuju arah tersebut,” tandasnya. (Borneo)