P.Sidimpuan.Prioritas.co.id – Kapolres Padangsidimpuan (PSP) AKBP Dr Wira Prayatna SH didampingi wakapolres Kompol Rahman Takdir Harahap SH memimpin Refleksi Akhir Tahun 2024, yang berlangsung di Aulla Pratidina polres padangsidimpuan , Jumat,(27/12/2024).
Hadir juga kegiatan itu Kasat Reskrim AKP D. Manalu, S.H, Kasat Samapta AKP H. Naibaho, S.H., M.H, Kasat Intelkam IPTU Marzuki, S.H, Kasi Humas AKP K. Sinaga, S.H, Plt. Kasi Propam IPTU Aguslim Anhar, S.H, dan Kasi Dokkes IPDA E. Tarigan.
Dalam acara ini, AKBP Dr Wira Prayatna memaparkan berbagai pencapaian yang diraih sepanjang tahun 2024, termasuk upaya penegakan hukum, pengungkapan kasus, serta pelaksanaan operasi kepolisian.
Sepanjang tahun 2024, personil Polres Padangsidimpuan berhasil menyelesaikan sejumlah tindak pidana. Bahkan, tingkat kejahatan di Kota Padangsidimpuan mengalami penurunan dari tahun 2023 yang lalu.
Berdasarkan data Polres Padangsidimpuan sepanjang tahun 2024, jumlah tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebanyak 169 Kasus. Dimana, Jumlah Penyelesaian Tindak Pidana (JPTP) sebanyak 157 kasus, Pungkasnya.
Kemudian, papar kapolres untuk,Kasus Kecelakaan Lalu Lintas jumlah Tindak Pidana (JTP) sebanyak 51 Kasus.
Pada kesempatan itu AKBP Dr Wira menghimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas serta melengkapi dokumen kendaraan demi keselamatan bersama. Sementara urai kapolres Jumlah Penyelesaian Tindak Pidana (JPTP) ada sebanyak 50 Kasus.
Sementara untuk kasus penganiayaan, JTP sebanyak 34 kasus sedangkan JPTP sebanyak 33 kasus. Begitu juga dengan Kasus Curat, yang mana JTP sebanyak 46 kasus dan JPTP sebanyak 24 kasus.Bebernya.
Kemudian, Kasus Pencurian, JTP sebanyak 19 kasus dan JPTP sebanyak 16 kasus. Semntara Kasus Penggelapan, JTP sebanyak 33 kasus dan JPTP sebanyak 15 kasus.
Sedangkan untuk kasus Curanmor, JTP sebanyak 9 kasus dan JPTP sebanyak 5 kasus. Dikuti Kasus Kejahatan Perlindungan Anak, JTP sebanyak 22 kasus, dan JPTP sebanyak 15 kasus.
Selanjutnya , pada Kasus Penipuan JTP sebanyak 13 kasus, dan JPTP sebanyak 12 kasus. Sementara Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga JTP sebanyak 12 kasus, dan JPTP sebanyak 8 kasus.
Lebih lanjut ,Pada Kasus Kejahatan ITE, JTP sebanyak 12 kasus, dan JPTP sebanyak 7 kasus. Dan Kasus Judi, JTP sebanyak 9 kasus sedangkan JPTP sebanyak 6 kasus.
Sedangkan Data Dumas Tahun 2024 tentang Tindak Pidana Korupsi pada Polres Padangsidimpuan yang berhasil diselamatkan dan pengembalian Dana yang ditangani oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan dan bekerjasama dengan Pihak Inspektorat Kota Padangsidimpuan sebanyak 13 (tiga belas) kasus.
“Sedangkan untuk kasus menonjol yakni tindak pidana perdagangan orang dengan korban mencapai 12 orang WNA Bangladesh,” terang AKBP Wira Prayatna saat konfrensi pers
Menutup kegiatan refleksi, Kapolres memaparkan target Polres Padangsidimpuan di tahun 2025. Fokus utama mencakup pemberantasan judi, narkoba, dan kejahatan jalanan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penegakan hukum yang lebih tegas.
“Kami optimis, dengan kerja sama semua pihak, Polres Padangsidimpuan dapat terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” tutup Kapolres. (Sabar)