Akankah” Tempat Pariwisata Jelang Lebaran Di Buka Kembali

0
127

Prioritas.co.id Lumajang- Berapa Hari lalu Bupati Lumajang telah mengeluarkan kebijakan PKL agar di buka kembali (bebas berjualan lagi) dengan tempat yang di tentukan oleh pemerintah, pertokoan di beri perpanjangan jam operasional dan sholat idul Fitri boleh di laksanakan dengan tetap mematuhi protokoler kesehatan (17/05/2020).

Yang mana kebijakan Bupati Lumajang Troriqul Haq tersebut muncul sejak viral di media sosial Facebook Tempat perbelanjaan GM Plasa Kabupaten lumajang yang menuai kritik warga nitizen.

Menyikapi kebijakan Bupati Lumajang tersebut banyak menimbulkan pertanyaan dari beberapa kalangan masyarakat Lumajang “Akankah Tempat wisata ada kebijakan di buka kembali oleh Bupati, masih dalam masa pendemi Covid 19 ?”. paparnya beberapa warga.

Menurut Bambang selaku kepala dinas pariwisata kabupaten Lumajang masih dalam masa pendemi tempat wisata wajib di tutup sampai ada ketentuan dari pusat

“Tempat wisata wajib di tutup itu sudah ada ketentuan dan peraturannya bahkan dari pemerintah daerah juga sudah mengeluarkan surat Himbauan” paparnya sa’at di konfirmasi di kantor Dispar Kabupaten lumajang

Sedangkan yudi Prasetiyo selaku kepala bidang Destinasi pariwisata sa’at di konfirmasi di ruangannya langsung memberikan surat himbauan Bupati Lumajang kepada awak media.

“Ada surat himbauannya dari Bupati” sambil menyodorkan surat himbauan Bupati kepada awak media prioritas.co.id (19/05/2020).

Surat Himbauan tersebut sudah di perpanjang mulai tanggal (15/05/2020) sampai ada ketentuan, yang mana surat Himbauan bupati yang pertama di keluarkan pada tanggal (23/03/202). (Rohim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here