Samarinda,Prioritas.co.id – Dinas Sosial atau Dinsos Samarinda menggelar aksi sosialisasi larangan memberi uang kepada anak jalanan (anjal) beberapa waktu lalu di Jalan Meranti, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Aksi tersebut dengan tegas melarang masyarakat agar tidak memberikan uang kepada Anjal. Jika memberi berarti sama dengan mendukung keberadaan anjal dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
“Kalau kita beri, sama saja kita mendukung mereka untuk terus hidup di jalanan, itu juga sama dengan melanggar Perda yang ada,” ungkapnya Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Samarinda, Irwan Kartomo, Kamis (20/7/2023).
Sesuai dengan Perda nomor 7 tahun 2017 Kota Samarinda tentang larangan pemberian uang kepada anak jalanan dan gelandangan pengemis, ia mengimbau kepada masyarakat untuk mentaati peraturan tersebut.
Perda tersebut menegaskan bahwa setiap orang dilarang memberikan uang kepada anak jalanan, gelandangan, dan pengemis dimuka umum baik di jalan, taman atau tempat-tempat lain dengan berbagai alasan.
Sanksi yang akan didapat jika melanggar yakni terkena denda sebesar Rp 50 juta dan kurungan 3 bulan penjara.
“Jika masyarakat tidak memberi kepada mereka, tentu bisa membantu mengatasi permasalahan ini,” sebutnya.
Kendati demikian, Dinsos Samarinda terus berupaya menggencarkan sosialisasi terkait hal ini.
“Kami akan sosialisasikan hal ini karena sangat penting, kami akan lakukan dalam seminggu hingga tiga kali,” pungkasnya.
Sosialisasi ini juga bekerja sama dengan pihak terkait seperti Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) dan akan dilaksanakan selama satu bulan, yaitu setiap hari Senin, Rabu, dan Sabtu.
“Kami berharap agar sosialisasi yang digencarkan ini dapat mengentaskan fenomena anjal di Kota Samarinda,” tutup Irwan. (Dedy)