Adik Kandung Bupati Langkat Ikut Terseret Sebagai Tersangka oleh KPK

0
263
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) digiring petugas ke kantor KPK Jakarta.

Prioritas.co.id.sumut – Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ( TRP) Akhirnya di tetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus Operasi tangkap tangan (0TT).

Iskandar seperti di ketahui merupakan Adik kandung bupati langkat di tetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjabat Kepala Desa Balai Kasih, kabupaten Langkat karena diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan pengerjaan paket proyek.

“Sekitar tahun 2020 hingga saat ini, tersangka TRP Bupati Langkat bersama ISK, yang adalah saudara kandungnya, diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pengerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (20/01/2022)

” Dalam melakukan pengaturan ini, TRP memerintahkan Sujarno selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit Rencana terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan,” ujar Gufron.

Terbit Rencana melalui Iskandar diduga meminta fee 15 persen dari nilai proyek melalui lelang dan 16,5 persen dari proyek penunjukan langsung. Fee itu untuk meloloskan pemenang paket pekerjaan proyek.

Gufron menerangkan salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada 2 dinas tersebut yakni Muara selaku pihak swasta. Nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp 4,3 Miliar.

” Jadi, selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan Terbit Rencana melalui perusahaan milik Iskandar. Pemberian fee oleh Muara diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos Surya Adi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit Rencana,” ucap Gufron.

” Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Terbit Rencana menggunakan orang-orang kepercayaannya yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda dan Isfi,” katanya.

Selain itu Terbit Rencana juga diduga banyak penerimaan-penerimaan lain Iskandar dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim
Penyidik.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Namun Iskandar belum dilakukan penahanan, karena masih dilakukan pemeriksaan di Polres Binjai polda Sumatera Utara .

Sementara yang Diduga sebagai pemberi berisial :
1. MR (Muara Perangin-angin) selaku swasta
dan diduga penerima;
1. TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku Bupati Langkat
2. ISK (Iskandar PA) selaku kepala desa Balai Kasih
3. MSA (Marcos Surya Abdi) selaku swasta/kontraktor
4. SC (Shuhanda Citra) selaku swasta/kontraktor
5. IS (Isfi Syahfitra) selaku swasta/kontraktor.(ROM). (Sabar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here