Achmad Sobrie: Perjuangan Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa Tidak akan Dihentikan Sebelum Tuntas

0
52
Kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi (tengah) saat penyerahan berkas kelengkapan kasus di Polres Tulangbawang Barat. (Foto: Istimewa)

Prioritas.co.id.Tulangbawang barat
– Kuasa ahli waris 5 (lima) keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi, menegaskan bahwa dalam perjuangannya mengembalikan status kepemilikan tanah ulayat masyarakat adat 5 (lima) keturunan Bandardewa tidak akan dihentikan sampai kapanpun, sebelum ada titik temu secara tuntas.

Dirinya berharap, penyelesaian kasus yang sedang difasilitasi oleh Gugus Tugas Reforma Agraria kabupaten Tulangbawang Barat. Demikian pula halnya dengan bukti-bukti yang telah diserahkan kepada pihak Polres Tulangbawang Barat diharapkan dapat membantu aparat penegak hukum dalam membuka tabir yang selama ini tertutup sangat rapat di perusahaan milik pengusaha Aburizal Bakrie tersebut secara perdata dan pidana.

“Kami berharap penyelesaian kasus yang sedang difasilitasi Gugus Tugas Reforma Agraria ini dapat segera selesai agar tidak berlarut-larut menimbulkan gangguan kondusifitas di kawasan ini..,” kata Achmad Sobrie, Rabu (9/2/22).

Perjuangan ini, lanjut Sobrie, tidak hanya bagi masyarakat 5 keturunan Bandardewa saja tetapi untuk kemajuan Kabupaten Tulangbawang Barat secara keseluruhan, khususnya untuk pembangunan Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tulangbawang Barat yang masih relatif tertinggal karena peruntukan lahannya masih tetap dipertahankan sebagai perkebunan karet PT HIM sampai tahun 2044.

Sementara, Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Tulangbawang Barat, Abdul Aziz Heru Setiawan, A.PTnh., M.H saat dihubungi via telepon seluler dan pesan WhatsApp, meski gadgetnya aktif, namun belum memberikan responnya.

Sementara itu, dibawah komando koordinator lapangan Rulaini, Salmani, Amriwan Taslim dan Haidar terus memantau aktivitas masyarakat dilapangan.

Sebelumnya, Didampingi pengacara, Ir Achmad Sobrie MSi menyerahkan sebanyak 4 berkas kelengkapan guna bahan penyelidikan/penyidikan dugaan adanya penyerobotan tanah ulayat 5 Keturunan Bandardewa Pal 133 sampai Pal 139 oleh PT Huma Indah Mekar (PT HIM) ke Polres Tulangbawang Barat. Selasa (8/2/22).

Adapun bukti-bukti tersebut adalah:

1. Salinan Putusan PTUN Bandar Lampung Nomor Perkara 39/ G/ 2021/ PTUNBL (fotocopy).

2. Salinan Putusan Penetapan Ahli Waris 5 Keturunan Bandardewa oleh Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Metro Lampung (fotocopy).

3. Gugatan Kuasa 5 Keturunan Bandardewa terhadap HGU Nomor 16 atas nama PT Huma Indah Mekar (fotocopy).dan jawaban tergugat I BPN RI, tergugat II Kantor Pertanahan kab Tulang Bawang Barat dalam Perkara Nomor 39/G/2021/PTUNBL (fotocopy).

4. Dokumentasi administrasi terkait gugatan tanah Ulayat 5 keturunan Bandardewa yang dikuasai PT HIM.

Penyerahan berkas yang diminta Polisi itu disampaikan, setelah sehari sebelumnya Senin (7/2/22) Achmad Sobrie melakukan pemaparan dugaan kasus penyerobotan tanah yang telah terjadi sejak 40 tahun terakhir dihadapan jajaran Polres Tulangbawang Barat.

Menurutnya, Laporan pengaduan tersebut didasarkan atas adanya temuan (data) baru dalam RDP Komisi I tanggal 19 Januari 2022, bahwa HGU nomor 27 tahun 1994 An. PT HIM terletak di Tiyuh Penumangan, Panaragan Jaya dan Ujung Gunung Udik.

Namun, memperhatikan Peta Kerja PT HIM dan fakta lapangan, lahan yang dikelola oleh PT HIM juga termasuk tanah Ulayat 5 keturunan Bandardewa di Pal 133 sampai Pal 139.

Artinya, PT HIM telah melakukan penyerobotan tanah Ulayat 5 keturunan Bandardewa, karenanya Komisi I DPRD Tulangbawang Barat telah merekomendasikan kepada Gugus Tugas Reforma Agraria agar dan perlu ditata kembali terhadap PT HIM melalui kegiatan ukur ulang bidang tanah yang dikelola PT HIM agar para pihak mendapatkan haknya sesuai dengan alas hak kepemilikannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dalam kesempatan ini, Achmad Sobrie mengatakan bahwa upaya-upaya yang telah dilakukan pihaknya selama ini, meskipun belum ada titik temu, namun banyak kemajuan yang dicapai, sebab dalam setiap prosesnya selalu terlihat kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan oleh pihak PT HIM.

Bukti-bukti tersebut selalu didokumentasikan dengan tertib untuk dapat dijadikan bahan dalam upaya mengembalikan status kepemilikan tanahnya yang beralaskan hak Soerat Keterangan Tanah Hoekoem Adat Kampoeng Bandardewa No.79/Kampoeng/1922 terdaftar pada Pesirah Marga Tegamoan tanggal 27 April 1936 yang telah dikuasai PT HIM.

Berkas kelengkapan bukti diterima oleh Kanit I Sat Reskrim Polres Tulangbawang Barat, Ipda Norman Nontiko, Amd. (Junaidi Ismail)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here