Aceh Utara Launching Penanaman Perdana Program PSR

0
538

Prioritas.co.id, Lhoksukon – Dinas Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Aceh Utara, baru-baru ini melakukan peluncuran (launching) penanaman perdana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), di lahan seluas 96,4 hektar milik Koperasi Perkebunan Bukit Makmur Gampong Alue Leuhob Kecamatan Cot Girek.

“Tujuan program PSR melalui bantuan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk meningkatkan produktifitas kebun sawit masyarakat,” kata Kabid Perbenihan Produksi dan Perlindungan Perkebunan Disbunnak Keswan Aceh Utara, Ir. Lilis Indriansyah, Jum’at (15/11/2019) sore.

Selain itu, menurutnya sasaran program itu adalah kebun kelapa sawit yang telah berusia minimal 25 tahun, atau kebun masyarakat yang menggunakan benih tidak bersertifikasi resmi yang berusia tujuh tahun, dengan catatan hasil produktifitasnya tidak mencapai 10 ton/ha/tahun.

“BPDPKS memberikan bantuan sebesar Rp. 25 juta/hektar lahan untuk program PSR dengan syarat yang harus dipenuhi oleh anggota kelompok tani yaitu, memiliki surat tanah yang nama pemiliknya harus paralel dengan identitas yang tercantum pada KTP dan KK,” jelasnya.

Lilis menambahkan, untuk pengusulan program PSR ini, setiap kelompok minimal harus memiliki lahan minimal 50 hektar, tetapi usulannya tetap harus dalam bentuk kelompok, tidak boleh secara pribadi.

“Program PSR ini milik petani, dinas tidak melakukan intervensi apapun, dinas hanya menyahuti usulan kelompok tani, lalu menjembatani ke pemerintah pusat, karena kami melihat ada peluang bantuan yang bisa diberikan untuk petani yang usia tanaman sawitnya sudah tua, namun tidak memiliki dana untuk peremajaan,” sebut Lilis.

Dikatakannya, BPDPKS melakukan koordinasi dengan pihak dinas, karena dinas yang mengetahui siapa saja petani yang memiliki kebun dan yang tidak memilikinya. Penandatanganan tiga pihak hanya dilakukan oleh BPDPKS, Kelompok Tani/Koperasi pengusul dan pihak Perbankan.

Lanjut Lilis, saat realisasi kegiatan di lapangan, petani memberikan kuasa kepada kelompok untuk melaksanakan seluruh tahapan pekerjaan replanting tersebut, termasuk juga surat pernyataan kuasa pencairan dananya.

Selain itu, ada juga surat pernyataan dari petani untuk tumbang serempak (sekaligus) sehingga pihak bank berpedoman pada surat-surat tersebut dalam melakukan pencairan dananya.

“Pengalihan dana dari rekening petani ke rekening kelompok atau koperasi memang itu sudah menjadi ketetapan, agar pelaksanaan programnya di lapangan lebih terkoordinir dan efisien,” ujarnya.

Prinsipnya, uang tidak boleh mengendap di rekening kelompok dalam waktu yang lama, harus segera dipergunakan untuk tahapan pekerjaan (tidak boleh mandeg).

“Jadi setelah dananya dicairkan, hal pertama yang harus dilakukan adalah membeli bibit dari sumber yang resmi, baru setelah itu dikerjakan tahapan lainnya.” pungkas Lilis Indriansyah. (iskandar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here