Palembang.prioritas.co.id – Petugas Pos pelayanan mudik lebaran di Karang Jaya Polres Muratara Sumsel tangkap pelaku curanmor. Sebelum tertangkap anggota Polres Muratara sempat kejar kejaran dengan dua pelaku Curas/Curanmor yang diketahui membawa senjata api rakitan (sempira) jenis pistol.
Sebelum tertangkap petugas salah satu pelaku sempat membuang sempira guna menghilangkan jejak namun di temukan warga dan di serahkan ke petugas.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani membenarkan kejadian kamis (04/04) sekitar jam 08.00 di depan kantor dinas kesehatan lama Karang Jaya kecamatan Muara Rupit Musirawas Utara.
“Kapolres mengatakan, kejadian bermula ada pengaduan korban kepada petugas pos pelayanan Karang Jaya, korban ibu rumah tangga bernama Lisnaini warga Muara Rupit mengadu melapor sepeda motornya di lari dua orang saat dirinya sedang mengambil buah jambu biji.”Terangnya.
Saat korban diatas pohon jambu dua pelaku mengambil motor korban yang kebetulan kuncinya masih menancap dislot kunci motornya.
“Korban memberitahukan ciri ciri pelaku yang menggunakan jaket hitam dan kabur menuju Lubuk Linggau,” ujar AKBP Koko.
Anggota kita Ipda Benny Pratama perwira pengendali 1 di pos pelayanan Karang Jaya menerima telepon dari anggita selaku perwira pengendali 1 pos terpadu memberitahukan kejadian, pelaku melarikan diri ke arah Lubuk Linggau.
Kemudian petugas pos pelayanan Karang Jayapun menggelar razia didepan pos, tak berselang lama pelakupun terlihat, mengetahui ada razia polisi kemudian dua pelaku berbalik arah ke Muara Rupit.
Kemudian Ipda Benny Pratama dengan Bripda Riyando mengejar pelaku menggunakan sepeda motor, empat petugas lainnya menggunakan kendaraan roda empat.
“Sampai di simpang Karang Jaya diduga pelaku tidak menguasai kendaraannya sehingga tergelincir dan jatuh kemudian dua pelaku melarikan diri ke perkampungan warga,” ujar mantan Kasubdit Pidsus Ditreskrimsus Polda Sumsel tersebut.
Setelah di kejar petugaspun berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial
ARH warga desa Tanjung Agung Sindang Beliti Ulu Rejang Lebong Bengkulu yang bersembunyi di sebuah gubuk depan rumah warga.
“Temannya RD yang juga berasal dari daerah yang sama dengan pelaku ARH berhasil melarikan diri saat ini masih dalam pengejaran tim kami dari polres Muratara,” lanjut Koko.
Barang bukti yang berhasil di amankan 1 unit sepeda motor nopol BH 6847 OC, 1 pucuk senjata api rakitan, 1 kunci segitiga, serta 1 hp.
Akibat perbuatannya pelaku ARH dijerat UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman setinggi-tingginya 20 tahun penjara dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman penjara di atas 5 tahun. (Iskandar Mirza)